
JEMBER (Lenteratoday)- Pelaku peredaran narkoba makin meresahkan. Bahkan kabar terkini pengedar narkoba mulai berani melakukan transaksi di pusat perbelanjaan.
Modus itu dibongkar oleh Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jember yang berhasil menangkap Emy Atika (34 tahun). Ibu muda ini hendak melakukan transaksi di halaman pusat perbelanjaan Larisso yang terletak di Kecamatan Ambulu, Jember.
Saat dilakukan penggeledahan, pelaku tidak bisa mengelak saat petugas mendapatkan beberapa klip plastik yang berisi beberapa butir pil ektasi dengan berbagai paket yang dibawanya.
“Kami mendapat informasi dari masyarakat, jika tersangka merupakan pengedar ekstasi yang akan menjalankan transaksi, setelah kami lakukan rangkaian penyelidikan. Kami melihat pelaku sedang di parkiran swalayan seperti sedang menunggu seseorang, setelah kami amati cukup lama dan yang ditunggu oleh pelaku belum datang, akhirnya petugas meringkusnya,” ujar Kasatreskoba Polres Jember AKP Dika Hadiyan Wiratama, Senin (08/03)
Dia menambahkan, dari tangan pelaku, anggota Reskoba berhasil menyita 1 klip plastik berisi 3 butir pil ekstasi dengan berat 0,57 gram, kemudian 5 butir ekstasi yang terbungkus dalam 1 klip dengan berat 0,95 gram, serta Handphone merek Vivo milik pelaku.
Penyidik kepolisian juga terus menyelidiki perihal asal-usul pil ekstasi tersebut. Selain itu juga menelusuri tersangka Emy berkaitan dengan rekam jejak yang berkaitan dengan tindak pidana serupa. Sementara ini, tesangka Emy teridentifikasi tidak tamat SMP dengan berprofesi sebagai wiraswasta yang berdomisili di Dusun Demangan, Desa Kesilir, Kecamatan Wuluhan.
"Tersangka Emy menjalani penahanan agar tidak kabur atau menghilangkan jejak bukti lebih lanjut," ungkapnya.
Dia juga menambahkan, pemberantasan narkoba memang sedang gencar dilakukan seiring dengan kian maraknya peredaran barang haram akhir-akhir ini. Apalagi, sudah tercatat dalam rentang Januari-Februari 2021 ada sekitar 52 kasus dalam 13 wilayah kecamatan dengan penangkapan terhadap 58 tersangka pelaku penyalahgunaan obat-obatan terlarang.
Kepada tersangka dijeratkan Pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. (mok)