
MADIUN (Lenteratoday) - Masyarakat dapat mengajukan keberatan terhadap penilangan Electronic Traffic Law Enforcment (e-TLE), apabila tidak merasa melanggar rambu lalu lintas. Pengajuan tersebut dilakukan untuk menjelaskan kemungkinan ada kendaraan yang menggunakan nopol yang sama.
Kapolres Madiun Kota, AKBP. Dewa Putu E.D mengatakan bahwa pengajuan keberatan dapat disebabkan banyak hal. Salah satunya karena kendaraan sudah berpindah tangan atau bahkan ada kendaraan yang menggunakan nopol yang sama.
"Proses penilangan ETLE ini didasari dari informasi atau konfirmasi yang bersangkutan. Jika memang hasil dari konfirmasi pemilik kendaraan bahwa mobil tersebut bukan miliknya tapi menggunakan pelat nomor yang sama. Kita akan investigasi lebih lanjut," jelas Dewa kepada Lenteratoday, Kamis (01/04/2021).
Selain plat nomor kembar, juga dikhawatirkan apabila kendaraan sudah dijual ke orang lain tetapi pemilik belum melakukan balik nama. Sehingga pemilik lama yang mendapat surat tilang e-TLE ketika kendaraan digunakan orang lain untuk melanggar rambu-rambu.
"Ya himbauannya agar apabila kendaraan sudah dijual, tolong segera balik nama. Kasian pemilik lama kalau kena tilang e-TLE," imbuhnya.
Pemilik kendaraan lama dapat mengingatkan pemilik kendaraan baru apabila mendapatkan surat tilang e-TLE. Apabila pemilik kendaraan baru tidak memperdulikan tilang tersebut. Maka, pemilik lama dapat mengajukan usulan untuk memblokir plat nomor pemilik baru.
"Jika dalam 8-10 hari penerima surat e-TLE tidak melakukan konfirmasi, maka kendaraan yang terjaring tilang elektronik itu akan diblokir. Atau juga bisa melapor untuk memblok (pelat) nomor," tandasnya.
Adapun mekanisme e-TLE adalah sebagai berikut :
- Perangkat ETLE secara otomatis akan menangkap pelanggaran lalu lintas yang dimonitor dan mengirimkan media barang bukti pelanggaran ke back office ETLE.
- Petugas mengidentifikasi Data Kendaraan menggunakan Electronic Registration & Identifikasi (ERI) sebagai sumber data kendaraan.
- Petugas mengirimkan surat konfirmasi ke alamat kendaraan bermotor untuk permohonan konfirmasi atas pelanggaran yang terjadi.
- Setelah mendapatkan surat konfirmasi, pemilik kendaraan wajib mengonfirmasi tentang kepemilikan kendaraan dan pengemudi saat terjadi pelanggaran. (Jika kendaraan yang tertangkap kamera ETLE bukan miliknya, maka harus segera dikonfirmasi.)
- Pemilik kendaraan melakukan konfirmasi via website atau datang langsung ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum. Pelanggar memiliki batas waktu sampai dengan 8 hari dari terjadinya pelanggaran untuk melakukan konfirmasi.
- Setelah dikonfirmasi, petugas menerbitkan tilang dengan metode pembayaran via BRIVA (BRI Virtual Account) untuk setiap pelanggaran yang terverifikasi untuk penegakkan hukum. (Ger)