05 April 2025

Get In Touch

Polresta Sidoarjo Musnahkan 6,3 Kg Sabu-sabu

Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Sumardji dan pejabat utama Polresta Sidoarjo, didampingi pihak dari Kejaksaan Negeri Sidoarjo memusnahkan BB narkoba.
Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Sumardji dan pejabat utama Polresta Sidoarjo, didampingi pihak dari Kejaksaan Negeri Sidoarjo memusnahkan BB narkoba.

SIDOARJO (Lenteratoday) - Barang bukti narkoba hasil ungkap kasus Satuan Reserse Narkoba (SatResnarkoba) selama dua bulan, dimusnahkan, Kamis (1/4/2021). Proses pemusnahan barang bukti itu dilakukan oleh Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Sumardji dan pejabat utama Polresta Sidoarjo, didampingi pihak dari Kejaksaan Negeri Sidoarjo.

Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Sumardji menyebutkan barang bukti narkoba yang dimusnahkan kali ini, yakni pil ekstasi sebanyak 91 butir, dan sabu 6.339,03 gram hasil pengungkapan Sat Resnarkoba Polresta Sidoarjo dari jaringan Malaysia.

“Keempat tersangka dijerat dengan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika pasal 111 ayat 2 dan pasal 114 ayat 2. Dengan ancaman hukuman paling singkat 5 Tahun dan paling lama seumur hidup,” tegasnya.

Semua itu berasal dari pengungkapan kasus sejak bulan Januari dan Februari sebanyak 4 (empat) tersangka yaitu R dengan BB Sabu sebanyak 3 kilo 5,84 gram. Tersangka H dengan BB Sabu sebanyak 2 kilo 971,79 gram serta pil ekstasi sebanyak 91 butir. Kemudian, tersangka EPC dan EP dengan BB Sabu sebanyak 388,4 gram.

Melalui pemusnahan ini, polisi tidak akan membiarkan adanya celah penyalahgunaan narkoba di tengah pandemi Covid-19. Khususnya di wilayah Kabupaten Sidoarjo.

Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Sumardji memastikan peredaran narkoba dalam bentuk apapun harus diberantas, agar masyarakat merasa aman, nyaman dan Kabupaten Sidoarjo bersih dari narkoba. (ang)

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.