20 April 2025

Get In Touch

Polisi Ungkap Jaringan Prostitusi di Kota Blitar

Polisi Ungkap Jaringan Prostitusi di Kota Blitar

Blitar - Upaya pencegahan prostitusi terselubung oleh jajaran Polres Blitar Kota membuahkan hasil, 1 orang mucikari dengan 6 anak buahnya berhasil diungkap.

Satreskrim Polres Blitar Kota mengembangkan keterangan salah satu pasangan mesum, dari 15 pasangan bukan suami istri sah yang diamankan dari 8 hotel pada Kamis (16/1/2020) malam.

Seperti disampaikan Kapolres Blitar Kota AKBP Leonard M Sinambela jika kasus ini terungkap dari razia hotel yang dilakukan polisi semalam, ada satu perempuan yang terjaring razia statusnya PSK (Pekerja Seks Komersial).

"Setelah kami periksa, PSK itu mengaku dijual oleh mucikari bernama Silviana warga Sanan Kulon, Kabupaten Blitar yang berhasil kita amankan," tutur AKBP Leonard, Jumat (17/1/2020).

AKBP Leonard menjelaskan dari informasi awal tersebut, unit Satreskrim bergerak menangkap mucikari yang menyediakan perempuan untuk disewa pria hidung belang. Silviana yang selama ini berprofesi sebagai pemandu lagu di Tulungagung ini, mengaku memasarkan anak buahnya melalui pesan Whatsapp miliknya.

Ketika ada pemesan, mucikari yang sudah ditetapkan menjadi tersangka ini. Mengirimkan foto perempuan anak buahnya, pemesan tinggal memilih mana yang akan disewa. "Tersangka mengaku anak buahnya enam orang yang tersebar di Blitar, Kediri, dan Tulungagung," katanya.

Silviana mengaku kalau selama ini tarif untuk anak buahnya yang kebanyakan juga pemandu lagu mulai Rp 500.000 - Rp 1,5 juta, dirinya mendapat bagian Rp 200.000 - Rp 500.000 sekali transaksi.

Bahkan Silviana mengaku bagian itu di dapat dari anak buahnya, maupun dari pemesan. Untuk tarif Rp 1 juta, dia mendapat bagian Rp 300.000, sedangkan anak buahnya mendapat bagian Rp 700.000. "Rp 1 juta itu hanya tarif booking orangnya saja, belum sewa kamar hotel. Sewa kamar hotel juga ditanggung pemesan," ujarnya sambil mengaku baru beroperasi 6 bulan.

AKBP Leonard menambahkan, tersangka Silviana akan dijerat pasal 296 KUHP dan 506 KUHP tentang perbuatan menyediakan percabulan dan mengambil keuntungan dari praktik perbuatan cabul. "Ancaman hukumannya 6 tahun penjara," imbuhnya. (ais)

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.