20 April 2025

Get In Touch

Pria 50 Tahun Ajak Check In Anak 15 Tahun

Pria 50 Tahun Ajak Check In Anak 15 Tahun

Blitar - Satreskrim Polres Blitar berhasil membuktikan adanya tindak pidana persetubuhan dengan anak di bawah umur. Kasus itu ditemukan oleh Satreskrim Polres Blitar di salah satu hotel di Kecamatan Selorejo Kabupaten Blitar, Jumat (17/1/2020) pukul 00.15 WIB dini hari.

Dari hasil penyidikan diketahui bahwa, AS, 50, wiraswasta warga Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar melakukan hubungan suami istri dengan AG, 15, tamatan SMP warga Kecamatan Gandusari. Polisi juga telah melakukan visum terhadap korban dan meminta keterangan saksi lainnya.

Kapolres Blitar, AKBP Budi Hermanto didampingi Kasat Reskrim AKP Sodik Effendi menjelaskan setelah dilakukan penyelidikan terhadap dugaan penjualan gadis di bawah umur, terbukti adanya persetubuhan keduanya. "Dimana keduanya bukan suami isteri yang sah, karena tidak bisa menunjukkan identitas resmi,' tutur AKBP Buher sapaan AKBP Budi Hermanto.

Dari hasil pemeriksaan diketahui AG masih berusia 15 tahun dan si pria berusia 50 tahun. Penyidik masih mendalami, apakah arahnya ke prostitusi, persetubuhan atau perselingkuhan dengan anak di bawah umur. "Karena dalam interogasi ditemukan barang bukti sejumlah uang, dengan alasan ekonomi. Maka akan dikembangkan lagi penyelidikannya oleh unit reskrim," ungkapnya.

Sementara, AG sedang menjalani pemeriksaan di unit PPA, setelah dilakukan visum. Sedangkan AS juga masih diamankan. Barang bukti yang diamankan yaitu 2 pasang pakaian, sprei dan uang tunai Rp 250.000.

Disinggung mengenai status keduanya, untuk AG saksi korban, karena dibawah umur. Sedangkan AS masih akan dipertajam lagi, karena ada perbedaan info awal dan keterangan dalam pemeriksaan. "Secepatnya akan kami tentukan tersangkanya, kemudian dilimpahkan ke kejaksaan," tandasnya.

Mengenai kronologis AG dan AS bertemu, hingga bisa berhubungan intim. Menurut keterangan yang ada, keduanya tetangga desa dan sering bertemu. Sehingga sudah saling kenal, kemudian menjalin hubungan baik.

Bahkan keduanya mengaku sudah beberapa kali berhubungan badan, dengan memberikan sejumlah uang untuk membantu biaya hidup AG. "Termasuk sering diberikan sejumlah uang, karena memang AG diasuh neneknya. Ibunya TKI dan ayahnya kerja di Bali," ungkapnya.

Ditambahkan AKBP Buher, jika AS terbukti menjadi tersangka akan dijerat dengan UU Perlindungan Anak pasal 81 dan 88, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara imbuhnya. (ais)

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.