
JAKARTA (Lenteratoday) -Jaksa Agung ST Burhanuddin meminta para jaksa untuk memberikan tuntutan maksimal pelaku rapid test bekas Kualanamu dan mafia karantina di Bandara Soekarno-Hatta.
Ancaman dari Jaksa Agung itu merupakan respons atas terungkapnya kasus masuknya Warga Negara India ke wilayah Indonesia dan lolos dari kewajiban menjalani karantina serta kasus pelayanan antigen yang diduga memakai alat kesehatan bekas di Bandara Kualanamu, Medan.
"Apabila terbukti bersalah agar dituntut secara maksimal karena pelanggaran protokol kesehatan tersebut diatas sangat membahayakan kesehatan dan keselamatan masyarakat serta bangsa Indonesia," kata Burhanuddin dalam siaran resmi, Jumat (30/4/2021).
Jaksa Agung memaparkan tuntutan maksimal perlu diterapkan untuk menimbulkan efek jera sekaligus menjadi peringatan bagi masyarakat lainnya untuk tidak melakukan atau mencoba melanggar protokol kesehatan tentang pencegahan dan penanggulangan pandemi Covid-19.
"Ini adalah bentuk komitmen pemerintah dalam melindungi dan menjaga rakyatnya," tegasnya.
Seperti diketahui, dalam kasus antigen bekas Kualanamu, polisi dikabarkan telah menetapkan sejumlah tersangka. Para tersangka adalah pegawai di Kimia Farma.
Polisi mengamankan petugas Kimia farma laboratorium rapid antigen di Bandara Internasional Kualanamu, Medan, Sumatra Utara.
Saat dilakukan interogasi, petugas Kimia Farma mengatakan alat yang di gunakan untuk pengambilan sampel yang di masukkan ke dalam hidung setelah di gunakan, di cuci dan di bersihkan kembali.
Alat itu kemudian di masukkan kedalam bungkus kemasan untuk di gunakan dan di pakai untuk pemeriksaan orang berikutnya.
Sementara dalam kasus mafia karantina, polisi juga terus memburu keberadaan para pelaku mafia karantina yang selama ini berkeliaran di bandara (Ist).