09 April 2025

Get In Touch

Takbiran Keliling Dilarang, Sholat 'Ied Dibatasi Separuh Dari Kapasitas Masjid

Anggota Komisi C DPRD Kota Palangka Raya, Sigit Widodo.
Anggota Komisi C DPRD Kota Palangka Raya, Sigit Widodo.

PALANGKA RAYA (Lenteratoday) – Kegiatan sholat Idul Fitri yang dilakukan umat muslim pada Hari Raya Idul Fitri, dengan berbagai pertimbangan dan peraturan yang sudah ditetapkan pemerintah masih diperbolehkan untuk dilaksanakan di Kota Palangka Raya.

Menanggapi hal itu, anggota Komisi C DPRD Kota Palangka Raya, Sigit Widodo, mengatakan sebaran Covid-19 di Kota Palangka Raya saat ini masuk pada zona kuning, karena pertimbangan itu kegiatan sholat Idul Fitri 1442 H di Kota Palangka Raya diizinkan untuk dilaksanakan.

“Namun tentunya ada tata cara dan panduan dalam pelaksanaan sholat Idul Fitri dan tiap-tiap lokasi yang ditunjuk untuk melaksanakan sholat Idul Fitri akan diawasi Tim Gabungan Satgas Covid-19 dengan prokes yang ketat," papar Sigit, Rabu (12/5/2021).

Sigit menerangkan terkait pelaksanaan sholat Idul Fitri tersebut mengacu pada juknis yang mengatut antara lain jama’ah yang menghadiri sholat Idul Fitri di masjid hanya diperbolehkan 50 persen saja dari total kapasitas masjid. Juknis pelaksanaan sholat Idul Fitri tetap mengacu pada surat edaran (Kemenag) nomor 07 tahun 2021.

Jika dilihat dari peta sebaran covid -19, untuk Kota Palangka Raya tercatat ada 16 kelurahan berada pada zona hijau, dan 14 kelurahan berada pada zona kuning. Hal ini yang menjadi pertimbangan di Kota Palangka Raya masih bisa dilaksanakan sholat Idul fitri.

"Sementara untuk masyarakat yang kondisinya tidak fit atau kurang sehat, serta untuk para lansia, dianjurkan untuk tidak tidak sholat Idul Fitri di masjid, melainkan sholat di rumah saja," tutur Sigit.

Selain itu, Politisi PDI Perjuangan ini menambahkan, untuk wilayah yang berada di zona merah dan oranye pelaksanaan sholat Idul Fitri memang dilarang untuk dilaksanakan di masjid. Masyarakat atau jama’ah disarankan melaksanakan sholat di rumah masing-masing. Sedangkan untuk untuk menyambut Hari Raya Idul Fitri yang biasanya diawali dengan malam takbiran, hanya diperbolehkan dilakukan dari masjid dengan catatan hanya 10 persen dari kapasitas masjid dan musala, dengan menerapkan Prokes yang ketat.

“Kami setuju untuk takbiran di jalan dengan keliling dilarang pelaksanaannya karena beresiko akan terjadinya kerumunan atau keramaian yang berusaha kita hindari,” pungkasnya.(nov)

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.