07 April 2025

Get In Touch

Libur Lebaran, Wisata Kabupaten Blitar Tutup Kota Blitar Tetap Buka

Bupati Blitar, Rini Syarifah
Bupati Blitar, Rini Syarifah

BLITAR (Lenteratoday) - Selama libur Lebaran Pemkab Blitar menutup semua lokasi wisata mulai 13-17 Mei 2021, sedangkan Pemkot Blitar tetap membolehkan wisata buka dengan ketentuan hanya 6 jam per hari dan pengunjung dibatasi 25% dari kapasitas.

Adanya keputusan penutupan tempat wisata di Kabupaten Blitar tersebut, tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Blitar No. 331/211/409.208/2021 tentang Peniadaan Aktivitas Tempat Wisata Seni dan Budaya di Tempat Umum Selama Libur Lebaran Idul Fitri 1442 Hijriah.

Dalam SE yang terbit pada 11 Mei 2021 tersebut, ada 3 hal yang ditiadakan selama libur lebaran tahun ini. Pertama, semua kegiatan pentas seni dan budaya yang berpotensi menimbulkan kerumunan. Utamanya di tempat yang disediakan pemerintah, seperti alun-alun, RTH dan trotoar.

Kedua, agar seluruh tempat wisata tidak menyelenggarakan aktivitas (ditutup) selama libur lebaran. Dan ketiga, penutupan akan dilaksanakan selama lima hari. Yakni sejak tanggal 13 sampai 17 Mei 2021. "Benar kita putuskan untuk menutup tempat wisata selama 5 hari libur Lebaran, tujuannya untuk mengcegah penyebaran Covid-19 di Kabupaten Blitar," tutur Bupati Blitar, Rini Syarifah, Rabu(12/5/2021).

Keputusan menutup tempat wisata ini, apakah sudah mempertimbangkan masukan dari par pengelola wisata di Kabupaten Blitar. Bupati Rini menyatakan sudah, dan penutupan ini justru untuk menyelamatkan warga. Karena jika tetap dibuka dan ramai pengunjung, berpotensi terjadinya penyebaran Covid-19," jelasnya.

Selain itu juga untuk mencegah terjadinya lonjakan kasus Covid-19 setelah Lebaran, bahkan kalau nanti benar terjadi lonjakan akan terus dilakukan penutupan tempat wisata. "Kami bersama TNI - Polri dan Satgas Covid-19 sudah bertekad untuk menekan dan mengendalikan kasus Covid-19 di Kabupaten Blitar," tandasnya.

Jika melihat Peta Sebaran Covid-19 yang dikeluarkan Dinkes Kabupaten Blitar, sampai Rabu(12/5/2021) 22 kecamatan masuk zona merah dengan total komulatif kasus positif Covid-19 sebanyak 5.476 orang dan meninggal positif Covid-19 total 542 orang.

Kondisi berbeda dengan Kabupaten Blitar, Pemkot Blitar memutuskan membuka semua destinasi wisata. Namun dengan pembatasan jam operasional, serta jumlah pengunjung secara ketat. "Lokasi wisata tetap diperbolehkan buka dengan pembatasan 6 jam operasional per hari dan pengunjung maksimal 25 % dari kapasitas. Demikian juga kegiatan kesenian dan sosial budaya, yang menimbulkan kerumunan juga dibatasi," kata Sekretaris Satgas Covid-19 Kota Blitar, Hakim Sisworo.(ais)

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.