
Blitar - Walikota Blitar non aktif Muh Samanhudi Anwar diberhentikan tidak dengan hormat dari jabatannya sebagai Walikota Blitar periode 2016-2021 oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian.
Hal ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) yang ditetapkan tanggal 20 Januari 2020 ditandatangani Mendagri Muhammad Tito Karnavian, ditulis mengesahkan pemberhentian tidak dengan hormat Samanhudi Anwar dari jabatan Walikota Blitar periode 2016-2021. Karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, sesuai petikan putusan MA No 2440 K/Pid.Sus/2019 tanggal 25 September 2019.
Dalam SK tersebut juga menyebutkan, menunjuk Wakil Walikota Blitar, Santoso menjadi pelaksana tugas (Plt) untuk melaksanakan tugas dan kewenangan Walikota Blitar. Sampai dilantiknya Santoso, sebagai Walikota Blitar sisa masa jabatan 2016-2021.
Menanggapi turunnya SK ini Ketua DPRD Kota Blitar, Syahrul Alim mengatakan sudah menerima SK Mendagri terkait pemberhentian tetap Samanhudi Anwar sebagai Walikota Blitar periode 206-2021 tersebut, dikatakannya DPRD segera menggelar rapat paripurna untuk menetapkan pemberhentian Samanhudi Anwar.
"Rencananya, besok Senin (3/2/2020) kami akan menggelar rapat paripurna terkait pemberhentian tetap Samanhudi Anwar sebagai Walikota Blitar. Kemarin Jumat (31/1/2020), kami mengadakan rapat Banmus untuk persiapan rapat paripurna," kata Syahrul.
Dijelaskan Syahrul selain pemberhentian tetap Samanhudi, rapat paripurna itu juga untuk mengusulkan Plt Walikota Blitar, Santoso agar segera dilantik menjadi Walikota Blitar definitif sisa masa jabatan 2016-2021. "Yang memutuskan pelantikan Santoso menjadi Walikota Blitar definitif juga Mendagri, nanti Mendagri mengeluarkan surat yang ditujukan kepada Gubernur Jatim dan diteruskan ke Pemkot Blitar serta DPRD," jelasnya.
Sementara itu Plt Walikota Blitar, Santoso mengaku sudah menerima SK Mendagri terkait pemberhentian Samanhudi Anwar sebagai Walikota Blitar tersebut. "Selanjutnya kami menunggu hasil rapat paripurna dewan,
yang rencananya dilaksanakan Senin(3/2/2020)," kata Santoso.
Seperti diketahui, Walikota Blitar nonaktif Samanhudi Anwar terjaring OTT KPK pada Juni 2018 lalu, terkait kasus dugaan suap fee proyek pembangunan gedung baru SMPN 3 Kota Blitar swnilai Rp 23 miliar.
Oleh Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Surabaya divonis hukuman pidana 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta, karena terbukti menerima suap Rp 1,5 miliar. Majelis hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan, pencabutan hak politik Samanhudi selama 5 tahun.
Baik jaksa KPK maupun terdakwa Samanhudi sama-sama mengajukan banding atas vonis tersebut.
Di tingkat banding, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Tipikor Jawa Timur di Surabaya memperkuat putusan PN Tipikor Surabaya, lalu jaksa KPK kembali mengajukan kasasi terkait putusan itu ke Mahkamah Agung (MA). Akhirnya putusan kasasi pun turun 25 September 2019, sama dengan vonis PT Tipikor Jawa Timur. (ais)