
BLITAR (Lenteratoday) - Janji Pemkab Blitar menutup PT Greenfields tinggal selangkah lagi, setelah terbit Surat Teguran Ke 3 dari Bupati Blitar. Pemkab Blitar telah berupaya memberi teguran, namun karena tidak ada tanggapan dari PT Greenfields, memberi kemungkinan bagi Pemkab Blitar untuk menutup perusahaan yang dituding mencemari lingkungan serta merugikan ribuan warga.
Wakil Bupati Blitar, Rahmat Santoso menyampaikan kalau Surat Teguran Ke 3 dari Bupati Blitar, Rini Syarifah kepada PT Greenfields Indonesia telah terbit 9 Juli 2021. "Dalam Surat Teguran Ke 3 atau terakhir ini, Greenfields diberikan waktu 7 hari untuk melaksanakan penanganan limbah dan melaporkan perkembangannya," ujar Wabup Rahmat, Minggu(11/7/2021).
Lebih lanjut dijelaskan Wabup Rahmat secara umum isi Surat Teguran Ke 3 ini sama dengan Surat Teguran Ke 2, yang membedakan adanya tambahan poin ke 4 yang disebutkan hasil survei atau pengecekan ke Sungai Genjong di Kecamatan Wlingi pada 8 Juli 2021. "Sehari sebelum diterbitkannya Surat Teguran Ke 3, dilakukan cek kondisi Sungai Genjong dan ternyata hasilnya masih ditemukan adanya pencemaran limbah dari Greenfields," jelasnya.
Kondisi inilah yang semakin menguatkan terbitnya Surat Teguran Ke 3, serta membuat kesal Pemkab Blitar. "Karena itu kami akan tegas menutup Greenfields, tentunya sesuai dengan mekanisme dan aturan yang ada," tandas Wabup Rahmat yang juga Ketua Umum DPP Ikatan Penasehat Hukum Indonesia (IPHI) ini.
Meskipun kewenangan mengeluarkan ijin dari provinsi dan pemerintah pusat atau kementrian, Bupati Blitar selaku kepala daerah yang bertanggungjawab terhadap wilayah dan warganya. Akan mengajukan permohonan pencabutan ijin dan penutupan PT Greenfields.
"Selama proses pencabutan ijin, Greenfields akan ditutup. Karena sesuai prosedur sudah kita berikan peringatan (surat teguran 3 kali), serta melanggar pernyataan atau komitmennya untuk menjaga lingkungan dan tidak secara sengaja membuang limbah ke sungai," tegasnya.
Dimana Surat Pernyataan yang dibuat PT Greenfileds Indonesia No. 024/ESG-DF/GI/V/2021 tertanggal 27 Mei 2021 isinya menyatakan bahwa sesuai komitmen kami untuk ikut melestarikan lingkungan, kami tidak ada akan membuang/mengalirkan limbah secara sengaja ke sungai. Ditandatangani oleh Direktur PT Greenfiields Indonesia, Heru Setyo Prabowo diatas materai Rp 10.000.
"Kalau mengingkari surat pernyataan tersebut, serta terbukti sengaja membuang limbah ke sungai ya ditutup saja. Apalagi dana Coorporate Social Responsibility (CSR) atau Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan tidak jelas, buat apa kalau tidak ada manfaatnya buat Kabupaten Blitar," beber politisi dari PAN ini.
Kalau terjadi penolakan atau keberatan dari pihak PT Greendields, Wabup Rahmat mempersilahkan menempuh jalur hukum menggugat Pemkab Blitar. "Intinya Greenfields harus tutup, kalau mau gugat silahkan ke PN atau PTUN," pungkasnya.
Ditambahkan Wabup Rahmat kalau kasus lingkungan hidup ini menjadi perhatian publik, bahkan DPRD Provinsi Jatim dan Walhi Jatim juga memberikan dukungan dan perhatian khusus. "Jadi Pemkab Blitar tidak akan main-main untuk nenuntaskan masalah limbah ini, apalagi menyangkut kesehatan dan kesejahteraan warga Kabupaten Blitar," imbuhnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Bupati Blitar, Rini Syarifah telah 2 kali melayangkan Surat Teguran kepada PT Greemfields Indonesia yang berlokasi di Desa Ngadirenggo, Kecamatan Wlingi, Kabupaten Blitar. Surat Teguran Ke 1 diterbitkan 7 Juni 2021, kemudian Surat Teguran Ke 2 kembali dilayangkan pada 29 Juni 2021. Ternyata meskipun sudah 2 kali diberikan teguran, perusahaan pengolahan susu sapi ini ditemukan tetap membuang limbahnya ke sungai. Bahkan pembuangan limbah kotoran sapi ke sungai ini sudah berlangsung sejak 2018 lalu, hingga mengakibatkan kerugian warga yang tinggal di sepanjang Sungai Genjong dan Sungai Lekso.
Termasuk adanya teguran dan sanksi dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jatim pun, mengenai pengelolaan air limbah peternakan dan pembangunan IPAL. Untuk menunjukkan keseriusan Pemkab Blitar dalam menyelesaikan masalah ini, surat teguran juga disampaikan kepada kepada Asisten Deputi Strategis dan Kebijakan Percepatan Investasi Kemenkomarves, Deputi Bidang Penanaman Modal Direktur Wilayah IV Kemeninves/BKPM dan Kepala DLH Provinsi Jatim.
Tindakan tegas Pemkab Blitar ini diperkuat dengan adanya gugatan class action 258 Kepala Keluarga (KK) dari 2 kecamatan yakni Doko dan Wlingi yang terdampak limbah Kepada PT Greenfields, serta Gubernur Jatim dan DLH Provinsi Jatim sebagai turut tergugat 1 dan 2 untuk menuntut ganti rugi materiil dan immateriil.
Gugatan yang sudah didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Blitar, Senin(5/7/2021), dengan nomer perkara : 77/Pdt.G/LH/2021/PNBlt dan jadwal sidang pertama pada 21 Juli 2021 mendatang. Warga yang menggugat dari kelompok petani, peternak ikan, peternak kambing dan Sapi serta masyarakat biasa pengguna air sungai. Besarnya gugatan materiil bervariasi mulai dari Rp 2,4 juta - Rp 40 juta/2 tahun, kemudian gugatan immateriil sebesar Rp 100 juta/KK kalau ditotal mencapai miliaran rupiah.(ais)