
Blitar - Janda dua anak, SL (37) warga Dusun Kedung Bulus, Desa Sumber Kembar, Kecamatan Binangun, Kabupaten Blitar, terbukti membunuh bayinya sendiri yang baru dilahirkan dengan cara mencekiknya dengan kain.
Kelakukan sadis SL ini terungkap berdasarkan alat bukti, keterangan saksi dan hasil otopsi bayi oleh pihak rumah sakit. "Terbukti penyebab kematian bayi, ada jeratan di leher dan kekerasan benda tumpul di kepala bagian dahi," tutur Kasat Reskrim Polres Blitar, AKP Sodik Effendi, Rabu (5/2/2020).
Dijelaskan AKP Sodik jika bayi naas yang diperkirakan lahir 9 hari sebelum ditemukan dalam kondisi sehat. "Tapi oleh tersangka ibunya sendiri, dibunuh dengan cara dicekik dengan kain bali dan dibungkus kerudung," jelasnya.
Diperkirakan bayi hasil hubungan SL dengan AD pria warga Desa Papungan, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar ini, lahir pada 21 Januari 2020 dan dilahirkan sendiri oleh tersangka secara normal di kamar mandi rumahnya.
"Setelah melahirkan, dibunuh kemudian dibungkus dan disimpan dalam kamarnya semalam. Keesokan harinya dikubur di belakang rumahnya," ungkap AKP Sodik.
Sementara AD pacar SL yang sudah diperiksa sebagai saksi mengakui kenal ketika sama-sama bekerja di luar negeri, karena keduanya orang Blitar mereka janjian ketemuan. Hingga dua kali berhubungan badan di bulan April dan Juli 2019. "Saksi AD memang diberitahu SL kalau hamil, kemudian AD minta agar digugurkan dengan makan nanas muda. Tapi ternyata tidak berhasil dan tidak ada kontak lagi sampai melahirkan," paparnya.
Mengenai motif SL tega membunuh bayinya sendiri, tersangka mengaku malu. "Saya malu," jawabnya singkat ketika ditanya polisi.
Selain malu, dikatakan AKP Sodik, karena statusnya yang janda dan belum menikah lagi tentu menjadi beban. Serta barang bukti yang diamankan polisi diantaranya kain Bali, kerudung, gunting dan cangkul kecil.
Seperti diberitakan sebelumnya, warga Dusun Kedung Bulus, Desa Sumber Kembar, Kamis (30/1/2020) digegerkan dengan penemuan mayat bayi yang diduga dibunuh oleh ibunya sendiri SL (37) janda anak 2 dan dikubur dibelakang rumahnya.
Terbongkarnya kasus ini berawal dari kecurigaan warga sekitar terhadap kondisi fisik SL, yang sebelumnya perutnya gendut (buncit) kemudian kurus. Serta ada yang melihat, SL mengubur sesuatu di belakang rumah yang kemudian dilaporkan ke Polsek Binangun. Setelah digali, ditemukan mayat bayi terbungkus kain
Ditambahkan AKP Sodik tersangka SL dijerat pasal berlapis, yaitu pasal 80 UU No 35 Tahun 2014 tentang PPA dan atau pasal 341 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara pungkasnya. (ais)