04 April 2025

Get In Touch

Bawaslu Temukan Cawabup Independen Diduga Berstatus PNS

Bawaslu Temukan Cawabup Independen Diduga Berstatus PNS

Blitar - Bawaslu Kabupaten Blitar menemukan adanya Bakal Calon (Balon) Wakil Bupati Blitar dari jalur perseorangan atau independen, yang diduga berstatus pegawai negeri sipil (PNS).

Temuan dari Divisi Pengawasan Bawaslu Kabupaten Blitar tersebut, diproses di Divisi Penanganan dan kini statusnya telah diumumkan dalam laporan temuan 001/TM/PB/Kab/16.12/I/2020.

Disampaikan Ketua Bawaslu Kabupaten Blitar, Abdul Hakam Sholahuddin terlapor atas nama Sp adalah pejabat fungsional (petugas penyuluh lapangan keluarga berencana di Kabupaten Blitar), terlapor telah melanggar netralitas ASN yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah No 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS.

“Dari hasil klarifikasi seluruh saksi dan terlapor atas nama Sp, Bawaslu menyimpulkan ada pelanggaran netralitas PNS. Yakni oknum PNS ini mendeklarasikan diri sebagai calon wakil kepala daerah lewat jalur perseorangan,” tutur Hakam, Rabu (5/2/2020).

Hakam menjelaskan meskipun saat ini belum ada pasangan calon kepala daerah yang resmi, namun secara kode etik ada aturan main saat PNS ingin maju mencalonkan diri. Baik sebagai bupati maupun wakil bupati, melalui partai maupun perseorangan.

“Dari hasil klarifikasi, oknum PNS ini bersama bakal calon bupati telah mengumpulkan sekitar 50 orang dan mendeklarasikan akan mendaftar sebagai pasangan balon kepala daerah dari jalur perseorangan,” jelas mantan wartawan ini.

Dari penanganan pelanggaran ini, lanjut Hakam Bawaslu Kabupaten Blitar akan meneruskan ke instansi yang berwenangan yakni Komite Aparatur Sipil Negara (KASN). Mengenai sanksi bagi yang bersangkutan, menjadi kewenangan KASN. “Apakah termasuk pelanggaran ringan, sedang atau berat, menjadi kewenangan dari KASN,” tegasnya.

Bawaslu berwenang dalam menangani pelanggaran pidana, administrasi, kode etik dan peraturan lainnya terkait proses dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Blitar Tahun 2020.

Mengenai pelanggaran netralitas PNS ini, masuk dalam ranah peraturan lainnya. Bawaslu Kabupaten Blitar juga telah membuka posko layanan pengaduan mengenani netralitas PNS/ASN dan TNI-Polri, dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Blitar Tahun 2020. "Kami harap masyarakat ikut berpartisipasi melaporkan, jika menemukan adanya dugaan pelanggaran di sekitarnya,” paparnya.

Hasil klarifikasi yang diperoleh Bawaslu, jika Sp mengaku sudah mengundurkan diri sebagai PNS. Namun masih dalam proses, karena pengunduran diri seorang PNS harus sesuai prosedur termasuk ijin atasan. Serta pertimbangan lainnya, seperti masa kerja, usia dan lainnya.(ist/ais)

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.