
PONOROGO (Lenteratoday) - Satlantas Polres Ponorogo menindak travel gelap dengan tujuan Riau. Petugas berhasil menindak ketika melakukan patroli di wilayah Kecamatan Sawoo, Kabupaten Ponorogo.
Kasatlantas Polres Ponorogo, AKP Indra Budi Wibowo memaparkan, bahwa travel tersebut membawa 9 orang dari Trenggalek dengan tujuan Riau, Sumatera Utara. Travel jenis Elf dengan nopol AG 7723 V terpaksa ditilang dan dipaksa putar balik ketika tidak dapat menunjukkan ijin trayek dan hasil negatif rapid test antigen atau swab PCR.
"Tavel gelap ini merusak sistem tranportasi resmi atau sistem transportasi yang legal. Aspek lain di masa PPKM Darurat ini travel gelap dapat berpotensi menyebarkan virus Covid-19 jika tidak dilengkapi dengan surat surat dari kesehatan yang resmi," jelas Indra saat dihubungi via telepon, Senin (26/07/2021).
Menurutnya, banyak masyarakat yang memilih travel gelap untuk perjalanan jarak jauh karena tidak memerlukan persyaratan yang ribet. Karena selama PPKM Level 4, masyarakat wajib menunjukkan bukti telah menerima vaksin Covid-19 minimal dosis pertama. Selain itu menunjukkan hasil negatif Covid-19 melalui rapid test antigen atau swab PCR.
"Pemerintah melakukan pengetatan ketika akan menggunakan kendaraan umum seperti Bus atau Kereta Api. Karena untuk menekan penyebaran Covid-19," imbuhnya.
Seminggu sebelumnya, Satlantas Polres Ponorogo juga telah menindak Travel gelap yang membawa 10 orang. Travel Elf dengan nopol AD 7094 IG tersebut ditindak petugas ketika berada di simpang empat Tambakbayan Ponorogo.
"Sama. Kita tilang dan kita suruh putar balik. Dia dari Ponorogo dengan tujuan Surabaya," kata Indra.
Di pintu masuk Kabupaten Ponorogo terdapat Pos Chek Point PPKM Darurat. Yakni mulai dari Perbatasan Ponorogo Madiun, perbatasan Ponorogo-Trenggalek, perbatasan Ponorogo Wonogiri, guna pengendalian mobilitas selama PPKM Darurat berlangsung.
"Anggota kita sebar di titik perbatasan dan personil gabungan guna pengendalian mobilitas di masa PPKM Darurat Kabupaten Ponorogo, selain itu juga kita terus lakukan pembatasan mobilitas di wilayah dalam Kota," tutupnya. (Ger)