
Oleh : Ilham Wahyu Hidayat
Guru SMP Negeri 11 Malang
Ujian Nasional (UN) merupakan penilaian hasil belajar oleh Pemerintah Pusat yang bertujuan untuk menilai pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran tertentu. Demikian menurut Pasal 10 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 43 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ujian Yang Diselenggarakan Satuan Pendidikan dan Ujian Nasional.
Rencananya, 2021 nanti pemerintah akan mengubah format UN ini. Alasannya format yang dipergunakan selama ini tidak relevan. Alternatif format pengganti dari pemerintah adalah Asesmen Kompetensi Minimum dan Survei Karakter, yang terdiri dari kemampuan bernalar menggunakan bahasa (literasi), kemampuan bernalar menggunakan matematika (numerasi), dan penguatan pendidikan karakter (PPK).
Masyarakat umum memahami penggantian format ini dengan penghapusan UN. Mungkin karena itu banyak pihak keberatan. Salah satu alasannya karena hasil UN dapat dijadikan pemetaan mutu pendidikan. Logikanya jika UN dihapus maka dasar yang relevan untuk pemetaan mutu pendidikan sulit ditentukan.
Perbedaan pendapat antara pemerintah dan masyarakat di atas tidak perlu diperdebatkan. Yang perlu dipahami adalah mekanisme Ujian Nasional. Dari sinilah akan diketahui relevansinya terhadap peningkatan mutu pendidikan.
Mekanisme tersebut dijelaskan dalam Pasal 11 Permendikbud Nomor 23 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian. Menurut pasal ini, UN dilaksanakan dengan 7 (tujuh) pedoman.
Pertama, penilaian hasil belajar oleh Pemerintah dilakukan dalam bentuk Ujian Nasional (UN) dan atau bentuk lain dalam rangka pengendalian mutu pendidikan.
Kedua, penyelenggaraan UN oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) bekerjasama dengan instansi terkait untuk mengukur pencapaian kompetensi lulusan.
Ketiga, hasil UN disampaikan kepada peserta didik dalam bentuk sertifikat hasil UN.
Keempat, hasil UN disampaikan kepada satuan pendidikan untuk dijadikan masukan dalam perbaikan proses pembelajaran.
Kelima, hasil UN disampaikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan sebagai dasar untuk: pemetaan mutu program dan atau satuan pendidikan; pertimbangan seleksi masuk jenjang pendidikan berikutnya; serta pembinaan dan pemberian bantuan kepada satuan pendidikan dalam upayanya untuk meningkatkan mutu pendidikan.
Keenam, bentuk lain penilaian hasil belajar oleh Pemerintah dapat dilakukan dalam bentuk survei dan atau sensus.
Ketujuh, bentuk lain penilaian hasil belajar oleh Pemerintah diatur dengan Peraturan Menteri.
Jika mencermati mekanisme UN di atas, sebenarnya penggantian format UN oleh pemerintah relevan saja. Pada pedoman pertama jelas dinyatakan bahwa UN dapat diganti bentuk lain dalam rangka pengendalian mutu pendidikan. Artinya format pengganti UN yang direncanakan pemerintah memang sah.
Survei karakter yang ditawarkan pnnemerintah juga sesuai pedoman. Dalam pedoman keenam di atas sudah jelas dinyatakan penilaian hasil belajar oleh Pemerintah dapat dilakukan dalam bentuk survei dan atau sensus.
Yang membuka pertanyaan adalah pedoman kelima. Pada bagian itu dinyatakan hasil UN dipergunakan untuk tiga kepentingan. Pertama, pemetaan mutu program dan atau satuan pendidikan. Kedua, pertimbangan seleksi masuk jenjang pendidikan berikutnya. Ketiga, dasar pembinaan dan pemberian bantuan satuan pendidikan untuk meningkatkan mutu pendidikan.
Dari sini setidaknya tiga pertanyaan dapat diajukan. Pertama, apakah hasil penilaian dari format pengganti UN itu memang dapat dipergunakan ukuran mutu pendidikan di Indonesia? Kedua, apakah hasil penilaian dari format pengganti UN tersebut memang layak sebagai bahan pertimbangan peserta didik untuk masuk ke jenjang selanjutnya seperti perguruan tinggi? Ketiga, apakah hasil penilaian format pengganti UN tersebut tepat dipergunakan untuk menentukan kualitas suatu satuan pendidikan ?
Dapat dipastikan pemerintah sudah memiliki segudang jawaban atas tiga pertanyaan di atas. Hanya saja semua belum diungkap mungkin juga karena banyak alasan.
Di samping itu semua, secara konseptual penguatan pendidikan karakter yang dijagokan pemerintah sebenarnya juga idel. Menurut Pasal 2 Perpres Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter dinyatakan bahwa PPK memiliki tiga tujuan.
Pertama, membangun dan membekali Peserta Didik sebagai generasi emas Indonesia Tahun 2045 dengan jiwa Pancasila dan pendidikan karakter yang baik guna menghadapi dinamika perubahan di masa depan.
Kedua, mengembangkan platform pendidikan nasional yang meletakkan pendidikan karakter sebagai jiwa utama dalam penyelenggaraan pendidikan bagi Peserta Didik dengan dukungan pelibatan publik yang dilakukan melalui pendidikan jalur formal, nonformal, dan informal dengan memperhatikan keberagaman budaya Indonesia.
Ketiga, merevitalisasi dan memperkuat potensi dan kompetensi pendidik, tenaga kependidikan, Peserta Didik, masyarakat, dan lingkungan keluarga dalam mengimplementasikan PPK.
Tiga tujuan di atas memang indah. Akan tetapi perlu dipahami bahwa itu semua adalah harapan. Untuk mencapainya perlu usaha. Sedangkan untuk menilai usaha tersebut berhasil atau tidak perlu instrumen yang tepat. Masalahnya apakah hasil pengukuran penguatan pendidikan karakter dengan instrumen yang telah ditentukan memang dapat dijadikan ukuran mutu pendidikan secara tepat?
Dipandang dari mekanismenya mungkin penggantian format Ujian Nasional sesuai ketentuan. Meskipun demikian format tersebut masih meninggalkan begitu banyak pertanyaan yang belum terjawab secara nyata.
Masyarakat hanya bisa berharap semoga format pengganti Ujian Nasional yang direncanakan pemerintah memang dapat dipergunakan sebagai ukuran mutu pendidikan sekaligus meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia.