
Jakarta – Kawasan Monumen Nasional (Monas) akhirnya disetujui oleh Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka untuk digunakan sebagai sirkuit ajang balap mobil listrik Formula E, Juni mendatang. Sebelumnya, Komisi Pengarah sempat menolak penggunaan Monas sebagai lokasi balapan.
PT Jakarta Propertindo (Jakpro) selaku BUMD penyelenggara Formula E Menyebutkan sudah menerima keputusan tersebut. Kabarnya hari ini, mereka kembali rapat dengan Komisi Pengarah untuk menindaklanjuti perubahan keputusan ini.
"Pagi ini akan kami rapatkan juga di Balai Kota bersama semua dinas terkait dan stakeholders," ucap Deputy Director Communications Formula E Jakpro, Hilbram Dunar, saat dihubungi, Senin (10/2/20).
Hilbram sendiri masih enggan berkomentar lebih banyak, pihaknya hanya fokus melanjutkan persiapan berjalan tentang penyelenggaraan Formula E, untuk informasi yang lebih rinci mengenai perubahan tersebut sepenuhnya menyerahkan pada Komisi Pengarah Kemensetneg.
"Silakan ditanya ke Komisi Pengarah. Saat ini, semua persiapan berjalan paralel bersamaan, tapi memang fokus utama di pembuatan trek," Kata Hilbram.
Terkait apakah sirkuit lintasan Formula E di Jakarta akan diaspal total atau bersifat sementara, Hilbram belum merincinya. Namun, lintasannya nanti akan mengikuti standar dari Formula E Organizers (FEO), yakni menggunakan aspal dengan kualitas grade 3.
"Intinya balap mobil listrik Formula E harus di sirkuit jalanan. Tentunya dengan spesifikasi yang sesuai dengan standar FEO (aspal grade 3). Jadi memang lintasannya diaspal," terangnya.
Sebelumnya, Kemensetneg melarang menjadikan Monas digunakan sebagai sirkuit Formula E. Bahkan meminta Pemprov DKI mencari lokasi lain dengan alasan ada cagar budaya yang harus diperhatikan. Keputusan pelarangan itu diputuskan pada Rabu (5/2/2020) kemarin.
"Formula E bisa saya sampaikan hasil rapat komrah (Komisi Pengarah) bahwa Komrah tidak menyetujui apabila dilaksanakan di dalam area Monas, di luar silakan, di dalam tidak," ucap Setya Utama di Kantor Kemensetneg, Kompleks Istana Kepresidenan, Rabu (5/2/2020).
"Dengan banyak pertimbangan di sana ada cagar budaya yang harus diperhatikan, ada pengaspalan dan lain-lain. Diizinkan tapi di luar kawasan Monas," tambahnya.
Mensesneg Pratikno selaku Ketua Komisi Pengarah telah menandatangani izin penggunaan kawasan Medan Merdeka.
Keputusan persetujuan ini berdasarkan surat keputusan yang dikeluarkan Kementerian Sekretariat Negara selaku Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Taman Merdeka, mereka akhirnya menyetujui kawasan Medan Merdeka digunakan sebagai sirkuit balapan Formula E yang akan digelar Juni 2020 dengan alasan Harus memperhatikan Beberapa hal.
"Ya (Komisi Pengarah Setuju). Kemudian Komisi Pengarah mengkaji ulang dan dalam surat jawaban resmi tanggal 7 tersebut menyetujui penyelenggaraan di kawasan Medan Merdeka (Monas) tetapi dengan memperhatikan beberapa hal," kata Sekretaris Kemensetneg Setya Utama, Minggu (9/2/2020).
Komisi Pengarah menyetujui kawasan Medan Merdeka untuk dijadikan sirkuit Formula E. Dalam Keppres No. 25/1995, disebutkan kawasan Medan Merdeka meliputi Taman Merdeka, zona Pelindung Taman Merdeka, dan zona Penyangga Taman Merdeka. Artinya, Monas yang berada di Taman Merdeka sudah bisa digunakan. (fa)