
PONOROGO (Lenteratoday) - Polres Ponorogo berhasil membekuk 14 pelaku pembuat balon udara dengan petasan. Balon udara tanpa awak tersebut meledak di pemukiman warga.
Kapolres Ponorogo, AKBP Mochamad Nur Azis, memaparkan bahwa penangkapan dilakukan karena adanya laporan warga. Yakni setelah terjadi ledakan di Dukuh Demalang, Desa Somoroto, Kecamatan Kauman, Kabupaten Ponorogo.
"Polres Ponorogo menetapkan 14 orang sebagai tersangka, 2 diantaranya merupakan anak di bawah umur. Petugas berhasil mengamankan barang bukti," jelas Aziz saat Pers Conferense, Senin (9/8/2021).
Pelaku menerbangkan balon tanpa awak dengan dalih menghabiskan sisa bahan petasan pada malam takbiran Idul Fitri. Padahal, akibat dari ledakan tersebut, kerugian ditaksir mencapai Rp 40 juta.
"Balon udara tersebut digantungi petasan yang cukup banyak. Didapati petugas sebanyak 1.092 butir. Mulai dari diameter 2 cm hingga 11 cm," imbuhnya.
Aziz memaparkan bahwa Polres Ponorogo rutin melakukan himbauan kepada masyarakat, baik melalui media masa, banner, dan siaran keliling. Namun demikian, banyak masyarakat yang nekat menerbangkan balon dengan alasan sudah budaya.
"Pelaku akan dijerat dengan pasal 1 Ayat (1) Undang – Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 Jo Pasal 55 Kuhp Atau Pasal 56 Kuhp Dengan Ancaman Hukuman Pidana Penjara Max 20 tahun," tuturnya.

Petugas juga mengamankan 1 buah petasan ukuran 37 cm x 12 cm, 12 buah petasan ukuran 6 cm x 2 cm, 1 buah blengker balon terbuat dari bambu, 1 buah pintu, 2 buah jendela, 4 buah jendela ventilasi, pecahan kaca, pecahan asbes, kertas bekas petasan dan plastik bekas balon udara yang terbakar.
Aziz juga menghimbau kepada seluruh warga khususnya Ponorogo agar kejadian ini tidak terulang kembali. Jika diketahui ada warga yang masih nekat menerbangkan balon. Pihaknya tidak akan segan segan untuk menindak secara tegas.
"Kita akan tindak tegas sesuai UU yang berlaku. Dengan UU Dinas Perhubungan Udara," tegasnya. (Ger)