04 April 2025

Get In Touch

Ancaman Pencabutan Ijin PT Greenfields oleh Pemkab Hanya "Gertakan"

Ancaman Pencabutan Ijin PT Greenfields oleh Pemkab Hanya

Blitar - Rekomendasi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar terkait penanganan pencemaran limbah PT Greenfields, yang memberikan waktu 7 hari terhitung sejak 5 Pebruari 2020 lalu dan mengancam akan melakukan tindakan paksa yaitu pencabutan ijin ternyata hanya "gertakan".

Bupati selaku kepala daerah yang berwenang dalam pemberian atau pencabutan ijin usaha, justru pasang badan dengan tetap bersikukuh tidak akan memangkas atau menstop (mencabut ijin) investor. "Karena PT Greenfields yang sudah berinvestasi triliunan rupiah, pasti akan melakukan perbaikan atau pembenahan mengenai limbahnya yang mencemari lingkungan," tutur Bupati Blitar, Rijanto usai rapat paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Blitar, Selasa (11/2/2020).

Hal ini disampaikan Bupati Rijanto ketika ditanya mengenai rekomendasi pemkab pada PT Greenfields yang memberi waktu 7 hari sejak 5 Pebruari 2020 lalu. "Realitanya memang demikian (ada pencemaran), ada hal yang tidak tepat dan harus diluruskan tapi tidak harus dipangkas atau distop (dicabut ijinnya)," tandasnya.

Dia menjelaskan bahwa keberadaan investor sangat dibutuhkan, tapi dalam bekerja harus dikawal juga. Apa yang dilakukan PT Greenfields sudah dievaluasi memang kenyataannya seperti itu (ada pencemaran) sudah ditegur, diperingatkan dan masih berproses. "Sudah ditindaklanjuti semua, sehingga bisa diartikan sudah berproses bukan tidak ada proses," jelasnya.

Mengenai deadline 7 hari sesuai rekomendasi pemkab, ditegaskan Bupati Rijanto adalah langkah jangka pendek investor, jangka jangan sampai ada lagi limbah yang meluber ke sungai. "Itu berdasarkan masukan dan pertimbangan tim percepatan berusaha, saya belum tahu ada perubahan atau tidak," elaknya.

Ditambahkan Rijanto, jangan berandai andai yang penting kotoran ternak tidak masuk ke sungai. Kalau yang (pembenahan) lain tidak mungkin 7 hari, tidak masuk akal pungkasnya.

Namun sampai beberapa hari yang lalu, keluhan warga mengenai luberan limbah ternak masih terjadi. Terutama pada saat turun hujan deras kemarin.

Seperti diberitakan sebelumnya, pihak PT Greenfields sempat mangkir ketika diundang rapat kerja oleh Komisi III DPRD Kabupaten Blitar, Rabu(5/2/2020) lalu. Ketika itu tim percepatan berusaha pemkab, menyampaikan rekomendasi perbaikan fasilitas pengolahan limbah dan diberikan tengga waktu 7 hari sampai Rabu (12/2/2020).

Sebelumnya warga di sekitar Kali Genjong Desa Suruh Kecamatan Doko Kabupaten Blitar mengeluh, jika air sungai berubah warnanya menjadi coklat kehitaman, berbau kotoran sapi (tletong), berbuih dan mengakibat matinya ikan di sungai. Selain itu sumur warga dan kolam ikan milik warga, juga ada yang diduga tercemar. (ais)

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.