06 April 2025

Get In Touch

Saat Sidang Gugatan di PN Blitar, Warga Gelar Aksi Tuntut Tanggung Jawab PT Greenfields

Warga terdampak limbah PT Greenfields melakukan aksi saat sidang di PN Blitar.
Warga terdampak limbah PT Greenfields melakukan aksi saat sidang di PN Blitar.

BLITAR (Lenteratoday) - Puluhan warga terdampak pencemaran limbah PT Greenfields, dari Desa Tegalasri, Kecamatan Wlingi dan Desa Sumberurip, Kecamatan Doko, Kabupaten Blitar menggelar aksi di depan Kantor Pengadilan Negeri (PN) Blitar. Mereka membentangkan banner berisi tuntutan tanggungjawab pihak PT Greenfields, atas pencemaran lingkungan baik sungai juga lahan warga.

Warga yang aksi merupakan perwakilan dari kelompok-kelompok masyarakat, yang melayangkan gugatan Class Action ke PN Blitar ini. Datang secara berkelompok dengan menumpang sepeda motor, mendatangi Kantor PN Blitar sekitar jam 10.00 Wib. Setelah puluhan warga berkumpul, mereka membentangkan banner berisi penolakan dan menuntut tanggungjawab PT Greenfields atas pencemaran lingkungan.

"Aksi ini merupakan bentuk dukungan warga terhadap adanya gugatan Class Action, sekaligus penegasan sikap warga menolak keberadaan PT Greenfields jika tidak menghentikan pencemaran dan bertanggungjawab atas akibatnya," ujar koordinator aksi, Kinan, Senin(16/8/2021).

Lebih lanjut Kinan menjelaskan aksi ini untuk menunjukkan keprihatinan warga, yang selama 3 tahun ini menderita kerugian akibat dampak pencemaran limbah kotoran ternak PT Greenfields. "Baik dampak secara materi maupun non materi, yaitu kesehatan warga jika pencemaran terus terjadi," jelasnya.

Bahkan diungkapkan Kinan jika gugatan Class Action warga sampai ditolak, warga akan melakukan aksi lebih besar menyuarakan tuntutannya. "Aksi akan terus kami lakukan dan lebih besar, menuntut tanggungjawab pihak PT Greenfields," tandasnya.

Setelah menyampaikan aspirasinya, warga membubarkan diri dan perwakilannya mengikuti jalannya sidang ketiga dengan agenda penyampaian tanggapan atau sanggahan tergugat dan turut tergugat 1 dan 2.

Sidang dimulai jam 11.30 Wib berlangsung singkat, sekitar 15 menit. Setelah dibuka oleh Ketua Majelis Hakim, Ary Wahyu Irawan dilanjutkan  penyerahan bukti dari tergugat, serta turut tergugat 1 dan 2.

Pertama kuasa hukum PT Greenfields, Michael Jhon menyerahkan bukti kemudian diperiksa hakim, selanjutnya dicek oleh penggugat. Disusul dari perwakilan turut tergugat 1 dan 2, yaitu Gubernur Jatim dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jatim.

Selanjutnya hakim Ary menyampaikan sesuai agenda sidang hari ini, yaitu penyampaian tanggapan atau sanggahan atas gugatan warga yang diwakili oleh 9 orang perwakilan. "Silahkan tanggapan tergugat dan turut tergugat, menyerahkan tanggapannya atas gugatan dari penggugat," tuturnya.

Tanggapan atau sanggahan dari tergugat dan turut tergugat, diberikan secara tertulis dan langsung diserahkan kepada penggugat tanpa dibacakan atau disampaikan dalam persidangan. "Setelah tanggapan tergugat dan turut tergugat sudah disampaikan, sidang ditutup dan akan dilanjutkan dengan pembacaan putusan sela apakah gugatan dinyatakan layak sebagai gugatan Class Action dan dilanjutkan persidangan selanjutnya minggu depan 23 Agustus 2021," kata Ary sambil menutup persidangan.

Usai persidangan kuasa hukum PT Greenfields, Michael Jhon Amalo Sipet ketika ditanya isi tanggapan terkait gugatan mengatakan pihaknya menyampaikan terkait kuasa perwakilan warga yang menggugat, ternyata ada 3 dari 9 warga yang mengaku tidak tahu. "Saat mereka dimintai tandatangan, tidak tahu jika itu digunakan untuk proses gugatan hukum," ujar Michael.

Menanggapi ini pihak kuasa hukum warga, Joko Trisno Mudiyanto mengaku tidak masalah jika ada 3 perwakilan warga yang menarik kuasanya, tapi disayangkan penarikan kuasa tersebut tidak dihadapan kuasa hukum tapi pada orang lain. "Sudah kami jelaskan sebelumnya, bahkan sudah dilakukan 3 kali pertemuan. Serta harus diingat jika kuasa tersebut bertandatangan diatas materai, ada konsekuensi hukumnya," tegas Joko dan dipastikan tidak mempengaruhi gugatan Class Action ini.

Seperti diberitakan sebelumnya, pada sidang perdana gugatan Class Action 21 Juli 2021 lalu tidak ada satu pun tergugat yang hadir. Baik pihak PT Greenfields selaku tergugat, termasuk turut tergugat 1 Gubernur Jawa Timur dan turut tergugat 2 Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Timur. Kemudian pada sidang kedua 9 Agustus 2021, seluruh tergugat dan turut tergugat 1 dan 2 lengkap hadir. Dengan agenda pembuktian sederhana, terhadap gugatan untuk menentukan apakah gugatan ini sah atau tidak.(ais)

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.