07 April 2025

Get In Touch

Komisi C Temukan Ahliwaris Lahan di JLLT Belum Mendapat Ganti Rugi

Komisi C Temukan Ahliwaris Lahan di JLLT Belum Mendapat Ganti Rugi

Surabaya - Pembangunan Jalur Luar Lingkar Timur (JLLT) Surabaya ternyata masih menyisakan masalah, pasalnya ada salah satu ahliwari tanah yang belum menerima hak ganti rugi tanah. Ada dugaan, kasus itu antara ada oknum yang mengatakan bahwa pemilik tanah tidak memiliki ahli waris.

Baktiono, ketua Komisi C DPRD Surabaya mengungkapkan tanah tersebut berada di Kecamatan Kenjeran. Baktiono mengaku mengetahui masalah tersebut setelah mendapatkan laporan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang mengatakan bahwa masih ada ahli waris pemilik tanah yang belum mengambil uang pembebasan lahan.

Atas laporan tersebut, Komisi C mengundang ahli waris untuk memberikan penjelasan terkait hal tersebut. "Informasi dari Badan Pertanahan Nasional. Masih ada ahli waris yang belum mengambil uang pembebasan lahan," ucapnya, Kamis (13/2/2020).

Baktiono menjelaskan sebenarnya ada 5 orang ahli waris dari Mujenah, pemilik lahan seluas ribuan meter persegi. Sayangnya sampai saat ini mereka belum hak pembebasan lahan yang digunakan untuk pembangunan JLLT.

Dari laporan yang diterima Baktiono menyebutkan bahwa ahli waris ini belum mendapatkan haknya karena ada oknum di kelurahan Kalikedinding, Kecamatan Kenjeran yang menyatakan bahwa Mujenah tidak memiliki ahli waris.

Padahal, lanjut Politisi PDIP ini, setelah dilakukan penelusuran ternyata Mujenah memiliki ahli waris. Hal ini didasarkan dari pembuktian surat dari pengadilan agama bahwa ada lima orang yang merupakan ahli waris mendiang Mujenah. "Ahli waris bisa menunjukan surat pengadilan agama dan KK bahwa dia punya anak (Mujenah)," katanya.

Ironisnya, saat ini kondisi ahli waris cukup memprihatinkan. Selain tidak mendapatkan uang ganti rugi, mereka juga hidup di bantaran sungai, serta tidak mendapatkan layanan dari pemerintah, termasuk tidak mendapatkan BPJS Kesehatan.

"Ahli waris tinggal di bantaran sungai sampai BPJS itu mereka tidak punya. Upaya kami lakukan agar warga yang kondisi lemah, tidak mampu bisa mendapatkan haknya," paparnya.

Terkait dugaan penyerobotan tanah oleh oknum kelurahan, Baktiono akan meluruskan oknum tersebut. Ia juga akan memanggil dinas Pekerjaan Umum (PU) dan lurah Kalikedinding untuk menjelaskan hal tersebut.

"Kami ingin meluruskan oknum-oknum yang diduga menguasai dan memiliki tanah seluas ribuan meter persegi itu untuk kembali. Senin depan kita undang kembali dinas PU agar ahli waris ini bisa mendapatkan haknya kembali. Karena surat-suratnya waktu itu diduga diambil oleh oknum-oknum kelurahan," pungkasnya. (ard/adv)

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.