
Blitar - Mantan Walikota Blitar Samanhudi Anwar terpidana kasus korupsi, dipindah dari Lapas Kelas 2A Sidoarjo, ke Lapas Kelas 2B Blitar, Jumat (14/2/2020).
Pemindahan ini disampaikan oleh Kepala Pengamanan Lapas (KPLP) Kelas 2B Blitar, Bambang Setyawan jika pada hari ini pukul 08.35 WIB pihaknya menerima pemindahan narapidana korupsi atas nama Muh Samanhudi Anwar. "Sesuai surat persetujuan Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim, 11 Pebruari 2020," tutur Bambang.
Bambang menjelaskan dalam surat tersebut tertulis, melanjutkan sisa masa pembinaannya di Lapas Kelas 2B Blitar, 3 tahun, 3 bulan, 26 hari. "Tidak ada batas waktu sampai kapan, tapi tertulis demikian," jelasnya.
Dengan sisa masa pembinaan itu, berarti Samanhudi sudah menjalani hukuman 1 tahun, 8 bulan, 14 hari di Lapas Kelas 2B Sidoarjo. Selain Samanhudi Anwar, Lapas Kelas 2B Blitar juga menerima pemindahan terpidana korupsi kasus yang sama, Bambang Purnomo yang bertindak sebagai kurir pengantar uang korupsi.
"Untuk menjalani sisa masa pembinaan 2 tahun, 3 bulan, 24 hari, karena vonis keduanya memang berbeda untuk Samanhudi divonis 5 tahun dan Purnomo 4 tahun," kata Bambang.
Adapun alasan pemindahan ini, diungkap Bambang atas permohonan pihak keluarga kepada Kanwil Kemenkumham Jatim. "Untuk pindah ke Lapas Kelas 2B Blitar," ungkapnya.
Selanjutnya sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) di Lapas Kelas 2B Blitar, keduanya selama 3 hari kedepan akan ditempatkan di Ruang mapenaling (Masa Pengenalan Lingkungan). "Tetap melalui tahapan seperti warga binaan lainnya, tidak ada perlakuan khusus," tegas Bambang.
Setelah menjalani orientasi mapenaling, didistribusikan ke kamar hunian. Di blok yang kamarnya dihuni narapidana tipikor, lansia, dan tahanan yang akan segera bebas.
"Tidak ada blok khusus, tapi memang dari usia juga termasuk lansia dimana Pak Samanhudi usianya 54 tahun dan Pak Purnomo 64 tahun," terangnya.
Mengenai kondisi kesehatan Samanhudi, sesuai keterangan yang ada dinyatakan sehat. Tapi mempunyai riwayat sakit jantung, jadi kalau memerlukan pemeriksaan kesehatan akan dikoordinasikan oleh dokter lapas.
Selain itu, Samanhudi dan Purnomo juga boleh langsung dikunjungi sesuai dengan jadwal kunjungan yang ada di Lapas Kelas 2B Blitar. "Karena kebetulan hari ini Jumat, jadwalnya jam 08.00 - 11.00 WIB jadi sudah tidak bisa," pungkas Bambang.
Seperti diketahui, Samanhudi Anwar terjaring OTT KPK pada Juni 2018 lalu, terkait kasus dugaan suap fee proyek pembangunan gedung baru SMPN 3 Kota Blitar senilai Rp 23 miliar.
Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Surabaya menjatuhkan vonis hukuman pidana 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta, karena terbukti menerima suap Rp 1,5 miliar. Majelis hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan, pencabutan hak politik Samanhudi selama 5 tahun. Baik jaksa KPK maupun terdakwa Samanhudi sama-sama mengajukan banding atas vonis tersebut.
Di tingkat banding, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Tipikor Jawa Timur di Surabaya memperkuat putusan PN Tipikor Surabaya, lalu jaksa KPK kembali mengajukan kasasi terkait putusan itu ke Mahkamah Agung (MA). Akhirnya putusan kasasi pun turun 25 September 2019, sama dengan vonis PT Tipikor Jawa Timur. Hingga statusnya sudah diberhentikan tidak dengan hormat oleh Mendagri, Tito Karnavian sesuai surat keputusan tertanggal 20 Januari 2020. (ais)