
BLITAR (Lenteratoday) - Belum ada kejelasan penyelesaian kasus dugaan pencemaran likungan PT Greenfields alias ngambang, membuat warga korban limbah meradang dan mempertanyakan keseriusan Pemkab Blitar.
Disampaikan perwakilan warga korban limbah PT Greenfields, Kinan kalau warga mempertanyakan keseriusan Pemkab Blitar, untuk menyelesaikan kasus Greenfields ini. "Jangan sampai seperti yang dulu, kencang di awal akhirnya tidak ada penyelesaian," ujar Kinan, Senin (30/8/2021).
Kinan menjelaskan kalau warga yang sudah beberapa tahun terdampak limbah kotoran ternak, sudah berani bertindak dengan melakukan gugatan Class Action. "Karena awalnya warga melihat kepemimpinan Bupati Blitar Rini Syarifah dan Wabup Blitar Rahmat Santoso kencang, untuk menyelesaikan kasus ini," jelasnya.
Bahkan Pemkab Blitar juga menyatakan akan mengambil tindakan tegas, akan menutup PT Greenfields jika tetap terbukti melakukan pembuangan limbah ke sungai. Namun setelah adanya gugatan warga dan persidangan berjalan, janji penutupan tidak terwujud. "Padahal ini merupakan pertaruhan marwah dan wibawa Pemkab Blitar, terutama Bupati Rini dan Wabup Rahmat," tandas Kinan.
Apalagi saat ini kondisinya warga mulai meradang, karena adanya upaya pendekatan dari PT Greenfields pada warga dengan membagikan susu dan sembako. "Namun tidak semuanya, warga yang menggugat tidak diberi. Ini kan berarti ada upaya mengadu domba antar warga, jadi harus segera diselesaikan kasus ini," ungkapnya.
Upaya pendekatan ini tidak melibatkan Pemkab Blitar, sebagai pihak yang mengeluarkan Surat Peringatan 1-3 pada PT Greenfields. "Tapi langsung dengan perangkat desa, serta menggunakan cara mendatangi rumah warga," sesal Kinan.
Oleh karena itu seharusnya Pemkab Blitar jangan hanya diam, karena kondisi di bawah dikhawatirkan terjadi bentrok antar warga yang menggugat dengan yang tidak menggugat. "Ini sudah menjadi ranah pemkab yang sudah mengeluarkan Surat Peringatan 1-3, kalau proses hukum gugatan warga biar berjalan. Tapi tindakan tegas dari pemkab juga perlu, agar wibawa pemkab tetap terjaga," tegasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, sebanyak 258 kepala keluarga (KK) dari 2 kecamatan Doko dan Wlingi, telah melakukan gugatan Class Action menuntut ganti rugi atas dampak limbah PT Greenfields yang diduga mencemari Sungai Genjong. Proses hukum sudah lolos sampai persidangan materi gugatan, dijadwalkan Senin depan 6 September 2021. Selain gugatan Class Action, warga juga melakukan aksi di depan Pengadilan Negeri (PN) Blitar, serta menggalang petisi penutupan Greenfields melalui media sosial (medsos).
Secara terpisah pihak Pemkab Blitar melakui Wakil Bupati Blitar, Rahmat Santoso ketika dikonfirmasi mengenai hal ini menjawab kalau pihaknya menunggu tindak lanjut dari Ketua DPRD Kabupaten Blitar, Suwito. "Karena Pak Wito (Suwito), mengatakan akan mempertemukan ketiga pihak yaitu Greenfields, pemkab dan dewan," kata Wabup Rahmat.
Menurut Wabup Rahmat, pihaknya menghormati apa yang disampaikan Ketua DPRD Kabupaten Blitar tersebut, jadi menunggu dulu realisasi pertemuan tersebut. "Pak Wito juga sempat isoman dan ada agenda paripurna yang padat, jadi kita tunggu saja kabar selanjutnya," tandasnya.
Sebelumnya, Suwito sempat menyampaikan kalau pihaknya tidak mau grusa-grusu, membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk menyelesaikan kasus Greenfields. "Saya akan optimalkan dulu fungi komisi, maupun gabungan komisi yang ada," tutur Suwito.
Dengan mengundang pihak PT Greenfields, dipertemukan dengan Pemkab dan komisi terkait. Untuk membicarakan solusi dari masalah yang ada, sehingga tidak perlu ada Pansus. "Kalau dalam upaya pertemuan nanti tidak ada solusi dan Greenfields tetap tidak itikad baik, kita rekomendasikan Pemkab memberikan tindakan lebih keras setelah Surat Teguran Bupati Blitar," pungkasnya.(ais)