24 April 2025

Get In Touch

10 Hari Polres Blitar Kota Selamatkan 600 Orang Dari Bahaya Narkoba

Polres Blitar Kota melalui Satnarkoba, berhasil mengungkap 10 kasus narkoba dengan barang bukti senilai Rp 25 juta lebih.
Polres Blitar Kota melalui Satnarkoba, berhasil mengungkap 10 kasus narkoba dengan barang bukti senilai Rp 25 juta lebih.

BLITAR (Lenteratoday) - Dalam waktu 10 hari jajaran Polres Blitar Kota melalui Satnarkoba, berhasil mengungkap 10 kasus narkoba dengan barang bukti senilai Rp 25 juta lebih. Ini berarti sudah menyelamatkan sekitar 600 orang, dari bahaya penyalahgunaan barang haram tersebut.

Kapolres Blitar Kota, AKBP Yudhi Heri Setiawan menyampaikan dari hasil Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2021 selama 10 hari pada September 2021 ini, berhasil diungkap 10 kasus penyalahgunaan narkoba. "Terdiri dari 8 kasus Okerbaya yaitu pil Double L dan Dextro, serta 3 kasus sabu," ujar AKBP Yudhi, Senin(13/9/2021).

Lebih lanjut AKBP Yudhi menjelaskan  dari pengungkapan 10 kasus narkoba ini, berhasil diamankan 11 tersangka. Dengan barang bukti  terdiri dari : 8,67 gram sabu, 9.389 butir pil Dobel L, 2.900 butir pil Dextro, 11 HP berbagai merk, 1 timbangan digital dan uang tunai Rp 3.146.500. "Jika dinilai total barang bukti yang diamankan Rp 25 juta lebih, serta berhasil menyelamatkan sekitar 600 orang dari bahaya penyalahgunaan narkoba," jelasnya didampingi Kasi Humas Polres Blitar Kota, Iptu Achmat Rochan dan  Kasat Narkoba Polres Blitar Kota, Iptu Sujarwo.

Kesepuluh kasus narkoba tersebut, diungkap di beberapa lokasi di wilayah hukum Polres Blitar Kota. Setelah dilakukan pengembangan penyidikan, dari pengungkapan 10 kasus ini. Terdiri dari tersangka ARSbalias Pokek, 19 warga Desa Karangggondang, Kecamatan Udanawu, Kabupaten Blitar diringkus  di jalan raya Desa Togogan, Kecamatan Srengat saat akan bertransaksi mengedarkan 445 butir pil Double L dan diamankan barang bukti. Kemudian tersangka RAM alias Rama, 20 dan MY alias Melon, 21 warga Desa Wonorejo dan Desa Srengat, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blita, keduanya diringkus saat transaksi di rumah tersangka RAM dengan barang bukti 310 butir pil Double L.

Tersangka ke 4, JS alias Jun, 29 warga Desa Kalitengah, Kecamatan Panggungrejo, Kabupaten Blitar yang diringkus ketika akan mengedarkan 698 butir pil Dextro di sekitar Kebonrojo, Kota Blitar. Lalu tersangka ke 5, DA alias Dul, 29 warga Desa Kedawung, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar ditangkap di rumahnya, dengan barang bukti 134 butir pil Double L dan 60 butir pil Dextro. Mengembang kepada pemasok pil Double L, tersangka MS alias Manyong, 31 warga Desa Pikatan, Kecamatan Wonodadi, Kabupaten Blitar dengan barang bukti 8.469 butir pil Double L.

Selanjutnya polisi juga meringkus pengedar pil Double L di salah satu cafe dengan tersangka MN, 22 warga Desa Ngasem, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang dengan barang bukti 31 butir pil Double L. Serta terakhir tersangka ke 8 kasus Okerbaya ST, 57 warga Desa Sumber, Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar dengan barang bukti 2.142 butir  pil Dextro.

Sedangkan untuk kasus narkoba jenis sabu ungkap AKBP Yudhi ada 3 kasus dengan 3 tersangka, masing-masing VK alias Mbrut, 25 warga Desa Sidomulyo, Kecamatan Bakung, Kabupaten Blitar yang ditangkap dirumahnya dengan barang bukti 6,57 gram sabu. Kemudian tersangka CM alias Irul, 29 warga Desa Pagergunung, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Blitar berikut barang bukti 1,52 gram sabu. Serta terakhir tersangka MC alias Kebo, 21 warga Desa Bacem, Kecamatan Sutojayan, Kabupaten Blitar yang terbukti menyimpan 0,57 gram sabu.

Dengan adanya pengungkapan 10 kasus narkoba ini, AKBP Yudhi memberikan apreasi kerja cepat jajaran Satnarkoba hanya dalam waktu 10 hari. "Ini luar biasa, karena selain nilai barang bukti yang cukup besar juga bisa menyelamatkan sekitar 600 warga dari bahaya narkoba," tandas perwira dengan dua melati di pundak ini.

Ditambahkan AKBP Yudhi 11 tersangka ini, dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 dan 2 sub Pasal 112 ayat 1 dan 2 UU RI  No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal  5 tahun penjar maksimal seumur hidup dan pidana denda minimal Rp. 10 miliar. "Untuk kasus sabu, serta Pasal 197 dan Pasal 196 sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat 1 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara maksimal 10 tahun penjara untuk kasus Okerbaya," pungkasnya.(ais)

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.