
LAMONGAN (Lenteratoaday) - Pernah ditahan atas kasus narkotika tak membuat budak sabu di Lamongan ini jera. Setelah mendapat remisi dan bebas, malah dimanfaatkannya untuk kembali menikmati barang haram dengan leluasa.
Menurut Kapolres Lamongan, AKBP Miko Indrayana, dari operasi tumbas narkoba oleh Satresnarkoba, berhasil menangkap 15 orang. Namun ada dua pelaku yang mencolok, yakni R, warga Desa Kawistolegi, Kecamatan Karanggeneng dan AS, warga Desa Sumlaran, Kecamatan Sukodadi.
"Untuk tersangka R pernah ditangkap pada 2017, sementara tersangka AS pernah ditangkap pada 2016. Pada kasus yang sama, penyalahgunaan narkoba," ujar Miko saat rilis pengungkapan kasus di Mapolres Lamongan, Kamis (16/9/2021).
Lebih lanjut, operasi tumpas narkoba 2021 berhasil merampas sabu-sabu sebanyak 9.63 gram dari para pelaku. "Dari 15 tersangka yang diamankan, berhasil disita barang bukti sabu-sabu total seberat 9,63 gram," kata Miko.
Barang bukti lain yang berhasil diamankan pihak kepolisian dari agenda ini berupa pil double L sebanyak 2.638 butir. Selain itu, ada pula uang tunai total senilai Rp 4.115.000, 9 unit telepon seluler dan juga 6 unit sepeda motor.
"Tersangka kami kenakan Undang Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika (Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 114 ayat 1 KUHP) dan Undang Undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan (Pasal 197), sesuai barang bukti masing-masing," tutur Miko.
Sementara AS yang kembali ditangkap aparat kepolisian mengatakan, dirinya sempat divonis penjara 4 tahun 2 bulan atas kepemilikan sabu-sabu pada 2016 silam. Ia mengaku, kembali nekat mengonsumsi sabu-sabu lantaran ketagihan.
"Kemarin dapat potongan 1 tahun (masa penahanan), bebas 2019. Kemarin ditangkap lagi di rumah saat pakai sendiri," ucap Aries.(Adit)