06 April 2025

Get In Touch

Selama Operasi Semeru, Tumpas Narkoba Jebloskan 31 Tersangka

Salah seorang teraangka kasus narkoba yang diamankan Polres Jember.
Salah seorang teraangka kasus narkoba yang diamankan Polres Jember.

JEMBER (Lenteratoday) - Selama digelar operasi tumpas narkoba Semeru 2021 yang digelar dari tanggal 1 sampai 12 September 2021 Polres Jember telah berhasil mengamankan 31 tersangka dan sejumlah barang bukti.

Seluruh barang bukti yang diamankan antara lain, sabu seberat 7,5 gram ganja 5 gram okerbaya berupa trihexyphenidyl sebanyak 42.138 butir serta dekstrometrophan sebanyak 1726 butir.

Kasat narkoba Polres Jember Iptu Sugeng Irianto SH mengatakan, operasi tumpas narkoba Semeru yang digelar mulai tanggal 1 sampai 12 September 2021 itu terdiri dari hasil ungkap Polres dan Polsek jajaran beserta seluruh barang bukti yang berhasil kami amankan.

Kasat narkoba yang baru menjabat ini menambahkan, untuk tersangka yang berhasil diamankan sebanyak 31 orang yang berdasarkan hasil ungkap sebanyak 29 kasus. "Rincian itu hasil ungkap kasus masalah narkotika sebanyak 8 kasus dan tersangka yang berhasil diamankan 8 orang. Sedangkan kasus okerbaya yang berhasil diungkap sebanyak 21 kasus dengan tersangka 23 orang dimana kesemuanya tersangka adalah laki-laki sebanyak 31 orang," katanya.

Para tersangka atas kasus itu bakal dijerat pasal yang di kenakan yaitu pasal 114 pasal 112 pasal 111 Undang-undang nomor 35 tahun 2009, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual membeli menerima menjadi perantara dalam jual beli menukar atau menyerahkan narkotika golongan 1 dan ancaman hukuman dipidanakan dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (mok)

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.