10 April 2025

Get In Touch

Pelemik Tanah JLLT, Ahli Waris Datangi DPRD Surabaya

Pelemik Tanah JLLT, Ahli Waris Datangi DPRD Surabaya

Surabaya - Pembebasan lahan untuk pembanguan Jalur Lingkar Luar Timur (JLLT) belum tuntas. Pasalnya ada hak warga yang belum diganti oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya. Pihak ahli waris pun mendatangi DPRD Kota Surabaya untuk meminta kejelasan atas lahan milik Mujaenah tersebut, Selasa (18/2/2020).

Endang, salah satu ahli waris dari Mujaenah mengatakan, mereka butuh kepastikan sisa tanah 850 meter persegi itu. Sebab sampai saat ini belum ada ganti rugi untuk pembebasan lahan. “Hingga saat ini, kami tidak mendapatkan hak sama sekali dari pembebasan pembangunan JLLT, ngadu ke keluruhan juga tidak ada solusi,” katanya. 

Endang menyatakan jika tanah tersebut dijual tanpa sepengetahuan ahli waris. Dia menceritakan, pada tahun 2005 ada oknum menjual ribuan tanah milik Mujaenah dengan mengatakan bahwa Mujaenah tidak mempunyai ahli waris. 

“Karena kita tidak pernah merasa menjual lahan tersebut. Namun, tiba-tiba lahan itu sudah beralih kepemilikan di tangan orang lain,” katanya, Selasa (18/2/2020). 

Henny Indriati, Camat Kenjeran mengatakan tuntutan alih waris meminta hak tanah kosong itu belum bisa dilakukan, karena kelurahan tidak berani memberikan. Sebab dari alih waris tidak bisa memberikan bukti yang kuat atas tanah tersebut.

“Jadi apa yang diminta ahli waris untuk hak lahan kosong tersebut, kita tidak punya keberanian. Karena apa, alasan tidak ada. Jadi hanya sekedar tercatat di leter C atas nama almarhum Mujaenah, tapi kan tidak memegang bukti apa-apa. Dan, persoalan ini kami kembalikan kepada Komisi C tersebut,” katanya ditemui seusai rapat

Wanita yang akrab disapa Henny ini mengatakan bila permasalahan terkait tanah memang perlu waktu yang agak lama. Sebab harus dilihat secara jelas asal usul pemegang tanah dari awal hingga akhir.

“Bagaimanapun soal tanah itu harus dilihat dulu dari riwayatnya hingga berpindah-pindah ini, sehingga benang merahnya harus ditemukan,” katanya 

Agoeng Prasojo, Sekretaris Komisi C DPRD Surabaya mengatakan bahwa ahli waris tidak bisa menunjukan bukti-bukti kepemilikan tanah tersebut.  “Bagaimanapun untuk pembebasan lahan JLLT, ahli waris harus punya bukti surat tanah. Sebab Dinas PU Bina Marga tidak bisa memberikan ganti rugi,” katanya.

Agoeng menjelaskan, masalah ini harus cepat diselesaikan. Pasalnya, hal ini akan bersangkutan dengan pembangunan JLLT. Nantinya dewan akan mengambil langkah berupa menelusuri satu persatu penjual dan pembeli tanah yang disebutkan ahli waris.

“Jadi warga atau alih waris harus sabar. Yang namanya mengurai benang merah ini kita harus sabar. Apalagi di lokasi sudah menjadi permukiman, bukan lahan kosong lagi,” pungkasnya. (ard/adv)

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.