10 April 2025

Get In Touch

Polisi Usut Pelaku Pembakaran 8 Motor Saat Bentrok Suporter

Polisi Usut Pelaku Pembakaran 8 Motor Saat Bentrok Suporter

Blitar - Polisi bergerak cepat mengungkap pelaku pembakaran 8 sepeda motor, saat terjadi bentrok antar suporter Bonek dan Aremania di sekitar Jl. Brantas - Jl. Kalasan, Selasa (18/2/2020) kemarin sore.

Setelah kondisi Kota Blitar dipastikan kondusif dan aman, aparat Polres Blitar langsung melakukan pengumpulan data, bukti dan keterangan untuk mengusut pelaku pembakaran kendaraan bermotor.

"Jadi hasil pendataan terakhir, 2 motor terbakar hangus tinggal kerangka, 6 terbakar sebagian dan 5 sepeda motor yang ditinggal jadi total ada 13 kendaraan roda 2 yang kita amankan," ujar Kapolres Blitar Kota, AKBP Leonard M Sinambela, Rabu (19/2/2020).

Dijelaskan AKBP Leonard dari barang bukti sepeda motor yang diamankan tersebut, akan dilakukan pendataan dan identifikasi untuk mengetahui pemiliknya. Selain untuk mengetahui pemiliknya, juga akan diperiksa apa alasannya berada di lokasi. "Silahkan pemilik datang untuk mengambil, dengan menunjukkan bukti kepemilikan," jelasnya.

Disinggung adanya video yang menunjukkan terduga pelaku pembakaran, AKBP Leonard membenarkan adanya informasi tersebut. "Reserse sedang bekerja melakukan penyelidikan, untuk mengusut dan menindak tegas," tandasnya.

Mengenai mobil yang rusak akibat lemparan dan kerugian lainnya, AKBP Leonard menghimbau warga yang merasa dirugikan bisa melapor. "Informasinya memang ada mobil yang pecah kaca, tapi belum ada laporan yang masuk," paparnya.

Sementara itu terkait pemuda yang ditemukan membawa sajam, berupa belati atau senjata penusuk dan mengaku sebagai Bonek ternyata Aremania. Diketahui bernama ND (15) warga Kelurahan/Kecamatan Sanan Wetan Kota Blitar, mengakui kalau sebenarnya simpatisan Aremania.

"Awal memang mengaku Bonek, tapi setelah diperiksa dia mengaku Aremania sesuai dengan atribut yang ditemukan di tasnya berupa emblem logo Arema FC," ungkap AKBP Leonard.

Memang ketika diamankan pelaku ND berada di gerombolan Bonek, kemungkinan dia salah kelompok atau memang sengaja menyusup. "Yang pasti pada saat pemeriksaan mengaku Aremania, sedangkan sajam yang dibawanya untuk menjaga diri," bebernya.

Ditambahkan AKBP Leonard pelaku ND yang masih dibawah umur, bukan pelajar tapi pengangguran. "Diancam dengan UU Darurat No 12 Tahun 1951 pasal 2 (1), dengan ancaman maksimal 10 tahun," imbuhnya. (ais)

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.