06 April 2025

Get In Touch

Polresta Sidoarjo Tangkap 6 Pelaku Pengeroyokan di Bypass Balongbendo

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro saat mengintrogasi para pelaku.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro saat mengintrogasi para pelaku.

SIDOARJO (Lenteratoday) - Polresta Sidoarjo meringkus enam pelaku pengeroyokan dan perampasan barang di Jalan Bypass Balongbendo yang menewaskan salah satu korban 25 September lalu. Para pelaku yang ditangkap, yakni. Ironisnya, dua dari enam pelaku masih tergolong anak anak.

Keenam pelaku tersebut antara lain dua pelaku di bawah umur yaitu MAM (16) asal Krian, Sidoarjo, MA (16) asal Jatirejo, Mojokerto. Kemudian AIF (20) asal Kebomas, Gresik, MYE (20) asal Jenggawah Jember, DBN (19) asal Kluyuh, Nganjuk, dan MHF (20) asal Bangsal, Mojokerto.

Sementara, korbannya adalah RV, 16 tahun, asal Balongbendo yang akhirnya meninggal dunia karena luka-luka parah pada bagian kepala dan dada, sehingga mengeluarkan banyak darah. Korban sempat dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan intensif, namun sayang nyawa korban tidak terselamatkan.

Sedangka satu korban lainnya adalah YMT, 16 tahun, asal Gresik. Dia mengalami luka di beberapa bagian tubuh dan berhasil diselematkan. Namun, sepeda motor milik dirampas para pelaku untuk kemudian dipreteli dan sebagian onderdilnya sudah diambil pelaku.

Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro, mengatakan motif pengeroyokan ini karena dendam. Sebab, sebelumnya sebagian pelaku dan teman-temannya telah dikeroyok kelompok balap liar.

Kemudian, pelaku MA mengumpulkan teman-temannya untuk melakukan balasan dendam dengan sasaran kelompok pemuda di kawasan Bypass Balongbendo, Krian. Hingga bertemulah mereka dengan korban. Kemudian mereka mengeroyok korban serta menganiayanya menggunakan tangan kosong, batu, tongkat besi, dan kayu. Hingga salah satu korban meninggal dunia.

"Selain enam orang yang sudah ditangkap, kami juga terus memburu tersangka lainnya. Karena dari keterangan saksi dan pelaku yang kami tangkap masih ada pelaku lainnya," ujar Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo wahyu Bintoro.

Para tesangka ini terancam hukuman penjara antara 7 hingga 15 tahun. Hal itu karena para tersangka memiliki peran berbeda-beda. (*)

Reporter : Angga Prayoga

Editor : Lutfiyu Handi

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.