
Surabaya – Pimpinan dananggota DPRD Jatim bakal tersenyum lebar, pasalnya anggaran keuangan untuk merekabakal meningkat sekitar 20% atau sekitar Rp 20 miliar pada tahun ini. Hal iniseiring dengan digedoknya perubahan perda nomer 5 tahun 2017 tentang hakkeuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Jawa Timur.
Pengesahan rancanganusulan perubahan perda nomer 5 tahun 2017 menjadi perda ini dilakukan dalamrapat paripurna DPRD Jatim setelah mendengarkan pandangan umum dari fraksi-fraksi,Kamis (27/2/2020). Ketua DPRD Jatim, Kusnadi yang memimpin rapat paripurna berharappada Gubernur Jatim supaya cepat menindak lanjuti perda yang baru digedok itu.
Sementara itu, GubernurJatim Khofifah Indar Parawansa dalam sambutannya menyampaikan bahwa ada lima halyang berubah dalam perda tersebut. Lima hal itu adalah pertama penambahanfasilitas kegiatan reses berupa pendampingan dari unsur masyarakat non PNSsebagai pendamping lokal. Kedua, penambahan dan perubahan besaran tunjanganperumahan anggota DPRD. Ketiga, perubahan besaran biaya perjalanan dinas. Keempat,perubahan kuantitas perlaksanaan peningkatan kapasitas dan profesionalismesumber daya manusia. Kelima, pengaturan mengenai keuangan Sekretariat DPRDsebagai instansi yang melakukan tugas tugas administrasi di DPRD.
“Beberpa materiperubahan yang diatur dalam raperda ini disepakati oleh DPRD Provinsi JawaTimur setelah melalui rapat koordinasi dan pembahasan, studi banding kepemerintahan Provinsi lain, serta konsultasi dengan Pemerintah Pusat, dan jugatelah dimohonkan fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri baik substansinmateri maupun legal draftingnya,” kata Khofifah.
Sementaraitu, Bobby Sumarsono, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) ProvinsiJatim mengatakan bahwa pada prinsipnya perubahan anggaran tersebut secara umumdisepakati. “Kenaikan secara umum dari anggaran DPRD itu kurang lebih sekitar20%. Anggaran DPRD itu Rp 119 miliar, kurang lebih naik sekitar Rp 20 miliar sekian,”kata Bobby.
Kenaikanini, lanjut Bobby, jelas akan mempengaruhi APBD, tapi ini positif hak kewenangankeuangan dan administrasi sesuai dengan undang-undang. “Penerapannya adalahyang bisa sekarang ya sekarang, yang tidak bisa ya di PAK. Kan ini sedangdisusun Pergub oleh Biro Hukum, teknisnya nanti seperti apa,” tandasnya. (ufi)