06 April 2025

Get In Touch

Polresta Mojokerto Bekuk Satu Pelaku Pembacokan Warga Balongcangkring

Kapolresta Mojokerto, AKBP. Rofig Ripto Himawan saat press release kasus penganiaya berat didampingi Wakapolresta, Kompol. Sarwo Waskita, Kasatreskrim, Iptu. Hari Siswanto dan Kasi Humas, Ipda. MK Umam
Kapolresta Mojokerto, AKBP. Rofig Ripto Himawan saat press release kasus penganiaya berat didampingi Wakapolresta, Kompol. Sarwo Waskita, Kasatreskrim, Iptu. Hari Siswanto dan Kasi Humas, Ipda. MK Umam

MOJOKERTO (Lenteratoday) - Tim gabungan buru sergap Polsek Prajurit Kulon dan Polresta Mojokerto berhasil meringkus satu pelaku pembacokan terhadap Sulis Eko Cahyono (34) warga Lingkungan Balongcangkrin 1, Kelurahan Pulorejo, Kota Mojokerto, Jawa Timur.

Pelakunya adalah Muhammad Bisri alias Mat Keok (42) yang tak lain merupakan tetangga dan masih ada hubungan keluarga dengan korban. Penganiayaan berat menggunakan sajam itu terjadi pada Senin (8/11/2021) malam.

Dalam press release di joglo depan Mapolresta Mojokerto, Kapolresta Mojokerto, AKBP. Rofiq Ripto Himawan, SiK., SH., MH mengatakan, setelah adanya laporan kejadian, dia langsung perintahkan anggota untuk melakukan penyelidikan dan melacak pelaku. Hanya dalam tempo kurang dari sepekan, tim gabungan Resmob Polresta Mojokerto berhasil meringkus tersangka Muhammad Bisri alias Mat Keok saat berada di tempat pelariannya di Desa Jombok, Kecamatan Kesamben.

"Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik, tersangka mengaku selalu dituduh mencuri uang hasil penjualan alat cetakan kue oleh korban saat berada di tempat kerja korban. Tidak terima atas tuduhan tersebut, saat aktivitas bersama pesta minuman keras di salah satu rumah warga terjadilah cek-cok mulut antara tersangka dengan korban yang mana saat itu ada 1 pelaku yakni, Ahmad Tohari alias Selop salah satu pelaku yang diduga kuat membantu atas kejadian penganiayaan terhadap tubuh korban yang hingga kini sudah dalam pengejaran petugas dan kita tetapkan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," ungkap Rofiq, Selasa (16/11/2021).

Masih kata Rofiq, tersangka sempat melarikan diri di wilayah Tuban, Lamongan dan akhirnya ditangkap di rumah saudaranya di Desa Jombok, Kecamatan Kesamben pada Jum'at sekitar pukul 20.00 WIB.

Dari hasil penyelidikan hingga pemeriksaan yang dilakukan anggota berhasil disita 1 buah senjata tajam jenis pedang yang digunakan tersangka untuk penganiyaan terhadap korban, 1 buah senjata tajam jenis pisau milik korban yang digunakan untuk membela diri, satu buah gagang sapu yang digunakan oleh salah satu pelaku digunakan untuk melukai korban dan beberapa pakaian milik korban.

"Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan bersama melukai dengan cara kekerasan dimuka umum terhadap korban diancam hukuman maksimal 9 tahun penjara. Saya berharap bagi pelaku yang saat ini kabur segera saja menyerahkan diri. Karena sampai kapanpun dan sampai ujung duniapun tetap kita lakukan pengejaran hingga proses hukum yang berlaku," pungkas Rofiq. (*)

Reporter : Wisnu Joedha
Editor : Lutfiyu Handi

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.