Hanya Gara-Gara Dituduh Curi Uang, Warga Balongcangkring Tega Bacok Keponakan Sendiri

MOJOKERTO (Lenteratoday) - Hanya merasa jengkel gara-gara dituduh mengambil uang, Muhammad Bisri (42) warga Lingkungan Balongcangkring 1, Kelurahan Pulorejo, Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto tega membacok Sulis Eko Cahyono (34) tetangga sekaligus masih keponakannya.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka bacok dibagian leher, pinggang serta tangan. Korban terpaksa harus dibawa ke ruang IGD RS Gatoel, Kota Mojokerto.
Kejadian tersebut berawal ketika pelaku bersama temannya menikmati minuman keras di rumah salah satu temanya. Tiba-tiba datang korban dan akhirnya juga ikut dalam acara pesta miras bersama pelaku tersebut.
Di tengah pesta miras, tiba-tiba korban selalu menyinggung soal uang miliknya yang hilang dan dituduhkan kepada pelaku. Diduga kuat karena jengkel selalu dituduh mencuri, akhirnya pelaku cek-cok mulut dengan korban.
Mertua korban yakni, Sulisno yang mengetahui kejadian itu berusaha melerai. Namun yang terjadi malah Sulisno mendapat pukulan dari teman pelaku yakni Ahmad Tohari yang saat ini ditetapkan sebagai DPO oleh Satreskrim Polresta Mojokerto.
Merasa tidak terima atas perbuatan yang dilakukan terhadap mertua korban, korbanpun berusaha melerai. Namun permasalahan tersebut malah jadi kasus hingga terjadinya perbuatan penganiayaan dan kekerasan yang dilakukan oleh kedua pelaku terhadap korban. Kasusnya ditangani Unit Reskrim Polsek Prajurit Kulon dan dibantu Satreskrim Polresta Mojokerto.
Di depan petugas, tersangka Muhammad Bisri mengaku, selalu dituduh mencuri uang oleh korban. Padahal uang hasil penjualan yang diambil di Blitar pada saat itu sudah digunakan untuk memperbaiki mobil saat terjadi kerusakan. "Namun tetap saja uang itu dituduhkan ke saya seolah saya orangnya yang dianggap mencurinya. Besarnya uang itu sekitar Rp. 1 juta," kata tersangka.
Dalam press release, Kapolresta Mojokerto, AKBP. Rofiq Ripto Himawan, SiK.,SH.,MH mengungkapkan bahwa kita sudah berhasil mengungkap dan meringkus satu tersangka dari dua pelaku penganiaya berat yang melukai korbannya, Sulis Eko Cahyono pada saat kejadian di sekitar rumah korban pada Senin (8/11/2021) malam lalu.
Salah satutersangka sudah berhasil diamankan dari pelariannya dan persembunyiannya di wilayah Jombang. Tersangka sempat melarikan diri di wilayah Kabupaten Mojokerto, Tuban dan Lamongan. Namun, akhirnya berhasil kita amankan di rumah saudaranya di wilayah Jombang.
"Kita amankan satu buah senjata tajam jenis pedang, pisau dan beberapa pakaian baik milik pelaku maupun korban. Atas perbuatannya, tersangka kita jerat pasal 170 KUHP tentang tindakan penganiayaan dan kekerasan yang dilakukan di muka umum terhadap korban dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara," pungkas Rofiq, Selasa (16/11/2021). (*)
Reporter : Wisnu Joedha
Editor : Lutfiyu Handi