
TUBAN (Lenteratoday) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tuban melakukan pemusnahan barang bukti (BB) berbagai jenis narkotika hasil sitaan periode November 2020 hingga Agustus 2021, di kantor setempat, Selasa (16/11/2021).
Sebagai komitmen bersama dalam pemberantasan peredaran narkoba di Kabupaten Tuban, kegiatan tersebut juga dihadiri oleh perwakilan dari Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tuban, Pengadilan Negeri (PN) Tuban, Lapas Kelas IIB, hingga Kasat Reskrim Polres Tuban.
Pemusnahan BB tersebut dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Tuban yang telah berkekuatan hukum tetap yang amarnya putusannya ialah memerintahkan untuk dilakukan pemusnahan sehingga tidak dapat dipergunakan lagi.
Pelaksana Harian (PLH) Kepala Kejari Tuban, Windhu Sugiarto menyampaikan, pemusnahan BB ini dilakukan sesuai dengan amarnya memutuskan atau memerintahkan untuk dimusnahkan.
Adapun masing-masing barang yang dimusnahkan ialah, sabu-sabu seberat 34,32 gram, pil dobel L 16,931 butir, carnophen 123 butir, ganja kering 419,68 gram, handphone 31 unit, jamu Kunci Wasiat 15.060 botol, jamu pil 24.522 butir dan selang spiral 2 buah.
"Semua kita musnahkan dengan cara diblender, direbus dan dihancurkan hingga tak bisa digunakan lagi," ungkap Windhu Sugiarto.
Pria yang juga menjabat sebagai Kasi Intelejen di Kejari Tuban ini menambahkan, adanya pemusnahan BB tersebut juga diimbangi dengan para pelaku yang telah diamankan. Sementara para tersangka juga telah memiliki kepastian hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Dari sekian BB yang dimusnahkan, lebih dari 100 pelaku yang sudah ditahan dengan masa tahanan sesuai pasal masing-masing," tambahnya. (*)
Reporter : Junaidi
Editor : Lutfiyu Handi