
MOJOKERTO (Lenteratoday) - Pelaku investasi bodong dan penawar jasa perjalanan umroh fiktif berhasil dibekuk tim buru sergap Satreskrim Polres Mojokerto. Tersangka yakni, Muchammad Nasir (43) asal Kelurahan Nginden Jangkungan, Kecamatan Sukolilo, Kota Surabaya, Jawa Timur.
Dalam press release, Kapolres Mojokerto, AKBP. Apip Ginanjar, SiK., MSi mengatakan, jika tersangka berhasil memperdaya 232 korban dengan modus menawarkan investasi jasa perjalanan umroh. Dia juga menjanjikan perjalanan umroh terhadap para korbannya dengan biaya relatif murah yaitu Rp. 10 juta.
Tersangka beraksi tanpa bantuan orang lain alias sendiri sejak Agustus 2019 hingga April 2020 silam. Para korbannya pun dari berbagai saerah berasal dari 6 daerah diantaranya, Mojokerto, Sidoarjo, Gresik, Pasuruan, Bangkalan - Madura hingga Indramayu - Jawa-Barat.
"Dari hasil aksinya melakukan tindak penipuan, tersangka berhasil meraup uang dari para korbannya sebesar Rp. 1,9 Miliar. Tersangka mengaku jika uang yang didapat dari aksi penipuannya digunakan untuk biaya kebutuhan hidupnya dan berdagang uang digital. Hingga dilakukan penangkapan terhadap tersangka, sementara hanya ada 17 orang yang melapor mengaku menjadi korban atas perbuatan tersangka. Kita akan terus lakukan pengembangan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap terkait kasus yang dilakukan oleh tersangka," ungkap Apip, Selasa (16/11/2021).
Masih kata Apip, setelah dilakukan penyelidikan oleh petugas, ternyata tersangka tidak memiliki perusahaan jasa perjalanan ibadah umroh. Di depan petugas tersangka mengaku bisa mengelabuhi para korbannya dengan menawarkan investasi dan menjanjikan memberikan keuntungan sebesar 14 persen/bulan selama 15 bulan. Ditambah dengan paket umroh Rp. 10 juta yang akan bisa berangkat terhitung 2 tahun kemudian setelah masuk dalam daftar pemberangkatan ibadah umroh.
"Guna proses penyelidikan lebih lanjut, kita amankan sebanyak 8 lembar kertas kwitansi tanda terima uang sebagai bukti. Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," pungkas Apip. (*)
Reporter : Wisnu Joedha
Editor : Lutfiyu Handi