
SIDOARJO (Lenteratoday) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta supaya 1.900 aset Pemkab yang belum jelas supaya sehera didaftarkan. KPK juga meminta batas wilayah aset Pemkab yang berada di desa juga segera ditangani supaya tidak menjadi milik pihak ketiga.
Direktur Koordinasi dan Supervisi (Korsup) wilayah III KPK, Bahtiar Ujang Purnama, mentargetkan supaya pada aset tersebut sudah terdaftar pada akhir November ini. Untuk 39 aset yang baru terbit sertifikatnya tahun ini saja dengan total luasan 253 ribu meter persegi nilai totalnya Rp176 Miliar. Dapat dibayangkan untuk 1.900 bidang aset nilainya berapa yang dapat diselamatkan,” pinta Bahtiar.
Terkait manajemen aset, Bupati Sidoarjo Ahmad Mudhlor Ali menjelaskan memang butuh support dan atensi lebih dari KPK. Gus Muhdlor menekankan bahwa masalah aset bukan hanya masalah BPKAD. Dia berpendapat masalah aset ini merupakan masalah dari masing-masing penanggung jawab anggaran sehingga wajib untuk menjaga dan mengelolanya.
“Kami jelaskan semuanya secara detil. Komitmen Pemkab Sidoarjo adalah semua harus taat aturan, transparan, dan tidak ada yang melanggar aturan, jangan ada yang main-main karena ini semua adalah uang rakyat,” papar Gus Muhdlor.
Selain itu, tambahnya, dengan proyek pengadaan Frontage Road, Gus Muhdlor menyampaikan apresiasi berkat dorongan KPK proyek tersebut akan segera rampung. “Karena dorongan panjenengan semua proyek frontage yang seakan-akan mustahil bahkan sulit diwujudkan karena tertunda 7 tahun ini sudah ada titik terang benderang,” kata Gus Muhdlor.
Menurut data terakhir yang KPK miliki, dari total keseluruhan aset Pemkab Sidoarjo sebanyak 2.398 bidang, baru 472 atau 20 persen yang sudah bersertifikat. Sisanya 1.926 atau 80 persen belum bersertifikat. Target sertifikasi 2021 ini 1.000 bidang, namun hingga 14 November baru terbit 39 sertifikat. (*)
Reporter : Angga Prayoga
Editor : Lutfiyu Handi