07 April 2025

Get In Touch

Jaringan Spesialis Penggelapan dan Penjualan Motor Kredit Fiktif Digulung Polresta Mojokerto

Para tersangka pelaku penipuan, penggelapan serta pemalsuan data fiktif pengaju kredit motor saat diinterogasi Kapolres Mojokerto Kota, AKBP. Rofiq Ripto Himawan pada press release di halaman Mapolresta Mojokerto. Foto : Wisnu Joedha.
Para tersangka pelaku penipuan, penggelapan serta pemalsuan data fiktif pengaju kredit motor saat diinterogasi Kapolres Mojokerto Kota, AKBP. Rofiq Ripto Himawan pada press release di halaman Mapolresta Mojokerto. Foto : Wisnu Joedha.

MOJOKERTO (Lenteratoday) - Satreskrim Polresta Mojokerto berhasil mengungkap sekaligus meringkus jaringan spesialis pelaku penipuan-penggelapan dan pemalsu data pengajuan kredit motor pada Bank Pembiayaan PT. Mega Finance di Jalan Teratai, Lingkungan Pekayon, Kelurahan/Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto, Jawa Timur. Sebanyak 9 dari 10 tersangka berhasil diamankan dan dijebloskan ke dalam sel tahanan Mapolresta Mojokerto, di antaranya Nanda Dwi Agus Prasetya (24) eks karyawan PT. Mega Finance sebagai tersangka utama, warga Jalan Piere Tendean Gg. Ponpes Darussalam, Kelurahan Sengon, Kabupaten Jombang yang bertugas sebagai credit marketing officer atau surveyor PT. Mega Finance.

Sementara 8 tersangka lainya, warga Kabupaten Mojokerto yang membantu tersangka Nanda Dwi Agus Prasetya, di antaranya Gusti Raka Mahendra alias Raka warga Dusun Klagen, Desa Tawar, Kecamatan Gondang yang bertugas membantu membuatkan data fiktif konsumen juga pencari calon konsumen, Budi Hariono (pencari calon konsumen) warga Dusun Tampung, Desa Ketawang, Mohammad Roikan (pencari calon konsumen) warga Dusun Getas, Yani (pencari calon konsumen) warga Dusun/Desa Tampungrejo, Kecamatan Puri, Eko Prasetiawan (pencari konsumen) warga Dusun/Desa Ngembat, Kecamatan Gondang, Fitri (pencari calon konsumen) warga Dusun/Desa Mbrumbung, Kecamatan Trowulan, Samid, Sain dan Sunardi serta Bram Wiratma Putra berperan sebagai penyandang dana sekaligus sebagai pelaku penjual unit motor yang data konsumen sudah berhasil difiktifkan dan dikeluarkan oleh pihak dealer motor.

Pada press release yang disampaikan oleh Kapolres Mojokerto Kota, AKBP. Rofig Ripto Himawan, SiK.,SH.,MH di depan joglo Mapolresta Mojokerto mengatakan, aksi penipuan sekaligus penggelapan ini berhasil terungkap setelah adanya laporan dari pihak bank pembiayaan PT. Mega Finance bersinergi dengan pihak dealer motor yang mengeluarkan unit kendaraan. “Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya kita bisa mengungkap sekaligus meringkus para tersangka dan beberapa unit motor kita sita sebagai barang bukti. Sebanyak 4 dealer motor yang menjadi sasaran dan berhasil ditipu daya oleh tersangka untuk bisa mengeluarkan unit kendaran dengan data fiktif atas nama konsumen di antaranya dealer kendaraan roda dua Merdeka Motor, dealer kendaraan roda dua Sekawan, Lancar Motor dan Tirto Agung Motor,” tuturnya.  

"Kejadian ini terungkap ketika PT. Mega Finance menemukan adanya kejanggalan tunggakan beberapa konsumen akibat keterlambatan pembayaran. Setelah dilakukan cross cek, ditemukan atas nama konsumen tersebut ternyata hanya dipakai atas nama saja alias tidak menerima unit barang kendaraan. Data yang berhasil diinput oleh tersangka masuk dalam analis survei sebanyak 77 konsumen. Dari data keterlambatan pembayaran kredit yang harus dibayar oleh konsumen sebanyak 62 konsumen. Akibat kejadian tersebut, pihak Bank Pembiayaan PT. Mega Finance mengalami kerugian sekitar Rp. 1.2 miliar," ungkap Rofiq.

Masih kata Rofiq, pada mereka yang namanya dipakai sebagai pengaju kredit (konsumen), tersangka memberikan imbalan uang senilai Rp. 800 ribu hingga Rp. 2 juta sebagai imbalan atas nama pengaju kredit. Setelah unit motor keluar dari dealer, barang tersebut dijual tanpa adanya surat sah resmi berfaktur ke penadahnya wilayah Bandung, Jawa Barat seharga Rp. 12 juta.

"Tersangka Nanda dijerat pasal 374 KUHP karena dia merupakan karyawan yang bekerja di pihak finance melakukan manipulasi data, menerima duit dari konsumen dan mengeluarkan unit motor karena jabatannya diancam hukuman maksimal 5 tahun penjara. Sementara tersangka yang lain dijerat pasal 378 KUHP atau pasal 372 Jo pasal 56 KUHP serta pasal 480 KUHP. Kasus ini masih terus kita dalami guna bisa mengungkap kemungkinan adanya tersangka lain," pungkas Rofiq, Senin (22/11/2021).

Reporter : Wisnu Joedha

Editor : Endang Pergiwati

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.