24 April 2025

Get In Touch

Hari Ini Gubernur Tetapkan UMK 2022

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawangsa.
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawangsa.

SURABAYA (Lenteratoday) – Pemprov Jatim rencananya akan mengumumkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota 2022 hari ini, Selasa (30/11/2021). Kepastian tersebut disampaikan Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, Senin (29/11/2021) malam di Gedung Negara Grahadi.

Lebih lanjut, Gubernur Jatim perempuan pertama ini mengatakan bahwa usulan besaran UMK dari seluruh kabupaten dan kota di Jatim baru lengkap kemarin sore, Senin (29/11/2021). “Kita mau bahas kan nunggu usulan seluruh Bupati/Walikota,” katanya.

Gubernur menandaskan untuk pembahasan UMK lebih lanjut dilakukan tadi malam bersama dengan beberapa Bupati dan Wali Kota yang ada di ring 1.  “Itu pasti (pengumuman UMK 2022). Iya, kan tanggal 30,” sambungnya.

Khofifah menjelaskan, usulan dari kabupaten/kota mulai masuk sejak 24 November kemarin, kemudian pada tangga 26 dilakukan kelengkapan berkas bagi darah yang dinilai masih belum lengkap. Namun demikian, ada juga yang baru masuk pada Senin (29/11/2021) sore kemarin. “Jadi, yang belum masuk saya telepon,” katanya.

Sementara itu, aksi unjuk rasa buruh di depan Gedung Negara Grahadi menuntut penetapan UMK rencananya juga akan dilakukan hari ini. Ketua KSPSI Jatim, Fauzi, mengatakan sebelumnya juga sudah melakukan aksi unjuk rasa. Bahkan, massa buruh akan kembali menggelar demo hari ini Selasa (30/11/2021) akan mencapai 75000 orang.

Sebelumnya, pada Senin (29/11/2021), aksi ribuan buruh di depan Gedung Negara Grahadi tidak mendapatkan respon dari Pemprov Jatim. Sehingga mereka merasa kecewa dan akan menggelar aksi lagi. Namun, demikian, aksi buruh ini berjalan kondusif hingga membubarkan diri pada pukul 18.00 WIB.

"Saya nyatakan besok wajib ada aksi lagi, karena belum menjawab, pimpinan tertinggi di Jawa Timur (Gubernur Jatim) untuk diterimanya usulan kita. Dan, saya tetap menghimbau kepada peserta aksi unjuk rasa, tetap istiqomah, perjuangan kita tambah besar besok di hari Selasa, sebagai pemuncaknya perjuangan," kata Fauzi, Senin (29/11/2021) petang.

Fauzi yang juga ketua dewan pengupahan serikat pekerja meminta supaya hitung-hitungannya UMK harus persis sesuai dengan PP 78 dengan undang-undang yang lama. Artinya, baik undang undang baru, undang undang lama, semua undang-undang itu masih memerintahkan bahwa yang memutuskan tentang UMP, UMK adalah gubernur melalui rekomendasi bupati walikota masing-masing, bukan ditandatangani menteri apalagi presiden. (*)

Reporter : Lutfiyu Handi

Editor : Lutfiyu Handi

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.