
MADIUN (Lenteratoday) - Kepala Kepolisian Rebulik Indonesia (Kapolri) cq Kepala Kepolisian Daerah Jawa timur (Kapolda Jatim) cq Kepala Kepolisian Resort Madiun (Kapolres madiun ) cq Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Madiun (Kasat Reskrim Polres Madiun) digugat perbuatan melawan hukum disertai sita jaminan, dan tuntutan ganti rugi di Pengadilan Negeri Kota Madiun oleh penggugat bernama Dainem.
Dainem (65) melayangkan gugatan tersebut setelah laporan prihal penjualan asset tanah miliknya yang dilakukan oleh Budi Santoso anaknya tidak ditindaklanjuti oleh pihak Polres Madiun.
Kuasa hukum penggugat, Arifin Purwanto SH mengatakan gugatan sudah didaftarkan di Pengadilan Negeri Kota Madiun pada hari Kamis (16/12/2021) dengan nomer gugatan 79/Pdt.G/2021/PN Madiun.
“Kami menggugat Kasat Reskrim Polres Madiun dan Kadiv Propam Mabes Polri karena tidak melakukan tindak lanjut terhadap laporan yang kami buat,” kata Arifin Purwanto, Minggu (19/12/2021) melalui sambungan telepon.
“Saat pelaporan penyidik hanya tanya-tanya saja dan menyarankan untuk membuat surat pengaduan. Ini tidak pidana kenapa harus bikin surat aduan? Kenapa tidak segera menerbitikan LP (laporan polisi), dan lanjut proses penyidikan,” jelas Arifin
Kasus ini berawal setelah Budi Santoso anak nomer 3 Daimen menjual tanah waris dari orang tua Madikoen dari Daimen, pada tahun 2015 seluas 1400m2 senilai Rp 100 juta. Pada tahun 2017, Budi kembali menjual tanah milik ibunya yang terletak di Desa Dagangan, Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun seluas 1526 m2 Rp 150 juta kepada Yudo Prasetyo.
“Tanah itu adalah milik ibu Dainem warisan dari bapaknya, penjualan tanah tersebut tanpa sepengetahuan Dainem, tiba-tiba muncul sertifikat tanah milik Yudo Prasetyo, padahal tanah sawah itu adalah satu-satunya sumber penghasilan keluarga,” jelas Arifin.
Reporter : Wiwiet Eko Prasetyo
Editor : Endang Pergiwati