18 April 2025

Get In Touch

Dewan Temukan Pelanggaran Perjanjian Outsourcing Banpol Pemkot Blitar

Dewan Temukan Pelanggaran Perjanjian Outsourcing Banpol Pemkot Blitar

Blitar - DPRD Kota Blitar menemukan dugaan pelanggaran perjanjian kontrak kerja sama, antara Pemkot Blitar dengan pihak ketiga selaku rekanan penyedian tenaga outsourcing Bantuan Polisi Pamong Praja (Banpol PP) di Satpol PP.

Atas penemuan tersebut, maka Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Blitar, Nuhan Eko Wahyudi mendesak Pemkot Blitar mengevaluasi kontrak kerja sama dengan pihak ketiga atau rekanan penyedia tenaga outsourcing Banpol PP di Satpol PP.

"Kami minta Pemkot Blitar mengevaluasi kontrak kerjanya, kalau memang ditemukan pelanggaran Pemkot harus memberikan teguran atau peringatan ke pihak ketiga," tutur Nuhan usai rapat dengan Satpol PP Kota Blitar, Senin (9/3/2020).

Dijelaskan Nuhan jika rapat ini menindaklanjuti informasi yang diterima, tentang masalah dugaan pemotongan gaji ratusan Banpol yang dilakukan pihak ketiga. Ternyata dari kontrak kerja ada beberapa poin yang diduga dilanggar oleh pihak ketiga, pertama soal kantor perwakilan perusahaan penyedia tenaga outsourcing Banpol.

Sesuai kontrak kerja, rekanan harus memiliki kantor perwakilan di Kota Blitar. "Tapi sampai sekarang rekanan tidak memiliki kantor perwakilan di Kota Blitar, perusahaan itu berada di Jakarta," jelas politikus PPP itu.

Dugaan pelanggaran kedua, kata Nuhan sesuai kontrak pihak ketiga memberikan gaji sesuai UMK ke Banpol dimana nilai UMK Kota Blitar tahun 2020 sekitar Rp 1,95 juta. "Tapi yang terjadi, ratusan Banpol protes karena gaji yang diterima tidak sesuai atau di bawah UMK. Kalau benar berarti itu pelanggaran kedua," tandasnya.

Oleh karena itu, Nuhan mendesak agar Pemkot Blitar mengevaluasi kontrak kerja sama dengan pihak ketiga. Bukan hanya untuk Pol PP, tapi dinas lain juga seperti Dishub, Dinkes, Dagin dan lainnya.

Pemkot juga harus berani memberikan teguran atau peringatan pada pihak ketiga, kalau memang ditemukan pelanggaran. "Kalau sudah diberi surat peringatan pertama kedua dan ketiga tetap tidak berubah, Pemkot bisa memutus kontrak kerja dengan pihak ketiga," tegasnya.

Secara terpisah Plt Kepala Satpol PP Kota Blitar, Hadi Maskun ketika dikonfirmasi mengenai hal ini mengatakan akan meminta penjelasan pada pihak ketiga terkait hal itu. Diakuinya gaji yang diterima Banpol memang berkurang, nominalnya di bawah UMK. "Kenapa berkurang, itu yang bisa menjawab pihak ketiga. Kami akan minta penjelasan dulu ke pihak ketiga," jawabnya.

Sebelumnya pada Jumat (6/3/2020) ratusan Banpol PP mendatangi Kantor Satpol PP Kota Blitar di Jl Mastrip, memprotes soal pemotongan gaji dan kejelasan kontrak kerja. Dimana gaji Januari dan Februari dipotong sepihak oleh pihak ketiga, serta belum adanya kejelasan kontrak kerja sampai Maret 2020 ini. (ais)

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.