18 April 2025

Get In Touch

Hore, Iuran BPJS Kesehatan Tidak Jadi Naik

Hore, Iuran BPJS Kesehatan Tidak Jadi Naik

Jakarta - Mahkamah Agung (MA) resmi mengabulkan gugatan pembatalan kenaikan iuran BPJS kesehatan bagi Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Peserta Bukan Pekerja (BP).

Judicial review ini diajukan pada 2 Januari 2020 oleh Umum Tony Richard Samosir, Ketua Umum Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI). Tony Samosir menjelaskan alasannya kenapa dirinya kekeh untuk memperjuangkan sampai ke MA, sebab pasien kronis cenderung mendapatkan diskriminasi dari perusahaan karena dianggap sudah tidak produktif lagi, akibatnya rawan sekali terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dari perusahaan.

Judicial review tersebut menggugat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan. Atas gugatan tersebut, MA memutuskan membatalkan kenaikan iuran BPJS yang berlaku per 1 Januari 2020. "Mengabulkan permohonan hukum sebagian," tulis MA dalam putusannya, Senin (9/3/2020).

Sidang putusan pengabulan tersebut dipimpin oleh hakim Yoesran, Yodi Martono dan Supandi pada 27 Februari 2020.

Perpres yang mengatur tentang kebijakan kenaikan iuran kepesertaan BPJS Kesehatan untuk PBPU dan PB sampai dengan 100%. Dalam putusan tersebut menyebutkan bahwa Pasal 34 ayat 1 dan 2 bertentangan dengan Pasal 23 A, Pasal 28H dan Pasal 34 UUD 1945. Selain itu juga bertentangan dengan Pasal 2, Pasal 4, Pasal 17 ayat 3 UU Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.

Dengan demikian, pasal yang dinyatakan batal dan tidak berlaku berbunyi:

Pasal 34

(1) Iuran bagi Peserta PBPU dan Peserta BP yaitu sebesar:
a. Rp 42.OOO,00 (empat puluh dua ribu rupiah) per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III.
b. Rp 110.000,00 (seratus sepuluh ribu rupiah) per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II; atau
c. Rp 160.000,00 (seratus enam puluh ribu rupiah) per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.

(2) Besaran Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2O2O.

Dengan dibatalkannya pasal di atas, maka iuran BPJS kembali ke iuran semula, yaitu sebesar Rp 25.500 untuk kelas 3, sebesar Rp 51 ribu untuk kelas 2, dan sebesar Rp 80 ribu untuk kelas 1. (Fa)

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.