
Sidoarjo - Setelah berhasil membongkar gudang penyimpanan masker rekondisi dari China, Polresta Sidoarjo mendapatkan keterangan bahwa bisnis ilegal ini beromset hingga Rp 700 juta perbulan. Penyebarannya juga sudah merambah beberapa daerah termasuk Jakarta.
Kapolresta Sidoarjo Kombespol Sumardji mengatakan masker yang sudah dikemas ini akan dipasarkan ke wilayah Jakarta dan wilayah lainnya. Sedangkan, untuk tarif import masker ini sekitar Rp 250 juta, dan omzetnya per bulan rata-rata mencapai Rp 700 juta.
Selain mengamankan DS selaku pemilik gudang, Polisi juga menyita 980 karton atau 39. 234 boks masker. "Masing-masing kemasan yang isinya 50 lembar masker, dijual di pasaran sekitar Rp 80 ribu per kemasan," kata Kapolres, Senin (9/3/2020).
Akibat kejadian ini, gudang disegel dan pemiliknya akan dijerat dengan pasal 196 UU no. 36 tahun 2009 tentang kesehatan, atau pasal 62 ayat 1 jo pasal 8 ayat 1 UU no. 8 tahun 1999 tentang perdagangan, dan atau pasal 106 UU no. 7 tahun 2014 tentang perlindungan konsumen.
"Ancaman hukumannya 10 tahun penjara, atau denda sebesar Rp 1 miliar," pungkasnya. (pin/ist)