08 April 2025

Get In Touch

Sales Motor Tipu 40 Konsumen di Lamongan, Bawa Kabur Milyaran Rupiah

Tersangka SBT seorang sales dealer motor saat di gelandang jajaran Sat Reskrim Polres Lamongan. Foto : Adit
Tersangka SBT seorang sales dealer motor saat di gelandang jajaran Sat Reskrim Polres Lamongan. Foto : Adit

LAMONGAN (Lenteratoday) - Polres Lamongan membekuk tersangka penipuan yang dilakukan seorang sales motor culas di Lamongan. SBT (34) berhasil memperdayai 40 konsumen dan membawa kabur uang bakal pembelian motor hampir Rp 1 milyar.

Kapolres Lamongan, AKBP Miko Indrayana mengungkapkan, SBT sempat kabur hingga luar pulau. Polisi menangkap tersangka di Bandara Juanda Surabaya setelah menerima info kalau tersangka akan pulang kampung setelah beberapa bulan dalam pelarian.

"Tersangka terlacak di Sulawesi Utara, pada Kamis 16 Desember 2021, Sekira pukul 15.30 WIB ia ditangkap dipintu keluar bandara international Juanda Surabaya," ungkap Miko kepada wartawan, Selasa (21/12/2021).

Tipu muslihat SBT dikeluhkan para konsumen, setelah menyetor uang tanda jadi kepada SBT motor idaman para pembeli itu tak kunjung datang dan tersangka malah hilang.

"Kami menerima laporan dari 3 korban SBT, total seluruh korban diperkirakan 40 orang dengan jumlah kerugian hampir Rp1 milyar," papar Miko.

Dealer tempat SBT bekerja pun sempat kelabakan dengan beberapa tagihan para konsumen, pihak jasa dealer CV. Eka Kurnia itu pun mengaku tak pernah menerima uang dan kuitansi yang diterima sejumlah konsumen melalui SBT.

"Tersangka meminta DP Rp. 10 - 15 juta untuk pembelian kredit, dan Rp. 20 - 30 juta untuk pembelian tunai. Kuitansi pun dikasih seadanya dari tersangka," lanjutnya.

SBT berulah dari bulan Juli hingga Oktober 2021, Miko berkata, dari kasus ini tersangka terancam hukuman 4 tahun hukuman penjara.

"Tersangka kami sangkakan pasal 379 KUHP dan atau pasal 372 KUHP JO 65 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," pungkas Miko saat mengungkap kasus penipuan sales motor culas di Lamongan.(*)

Reporter : Adyad Ammy I

Editor : Lutfiyu Handi

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.