08 April 2025

Get In Touch

BPK Temukan Anggaran Penanganan Covid-19 Rp 25 M di Kabupaten Ngawi Bermasalah

Yulianto, inspektur inspektorat kabupaten ngawi
Yulianto, inspektur inspektorat kabupaten ngawi

NGAWI (Lenteratoday) - Badan Pemeriksa Kuangan (BPK) RI Perwakilan Jawa Timur menemukan anggaran penanganan pandemi Covid-19 sebesaar Rp 25 BPK Temukan Anggaran Penanganan Covid-19 tahun 2020 di Kabupaten Ngawi.

Anggaran penanganan covid-19 sebesar Rp 25.076.701.009 di Kabupaten Ngawi yang bermasalah itu tertuang dalam laporan hasil pemeriksaan kepatuhan atas penanganan pandemi Covid-19 pada Pemkab Ngawi bernomor : 90/LHP/XVIII.SBY/12/2020 tertanggal 21 Desember 2020.

Dalam laporannya, BPK menyebut terdapat anggaran belanja hasil dari proses refocusing dan realokasi yang tidak ditujukan untuk kegiatan berkaitan dengan penanganan Covid-19 sebesar Rp 25 milyaran.

Padahal sesuai peraturan Mendagri Nomor 39 tahun 2020 dan Keputusan bersama Mendagri dan Menkeu Nomor 119/2813/SJ dan Nomor 177/KMK.07/2020 mengatur penyesuaian penggunaan alokasi anggaran refocusing APBD 2020.

Sesuai aturan itu, ,penyesuaian atau refocusing APBD 2020 digunakan untuk penanganan Covid-19 terutama pada ketigan penanganan kesehatan, penanangan dampak ekonomi dan penyedian jaring pengaman sosial.

Menurut BPK dalam laporannya, anggaran penanganan Covid-19 Pemkab Ngawi tahun 2020 berdasarakan peraturan bupati terkait penjabaran perbuahan APBD 2020 sebesar Rp 278.623.821.655.

Anggaran itu digunakan untuk belanjar langsung yang melekat pada DPA SKPD terkait penanganan kesehatan sebesar Rp 200.040.321.327. Sementara belanja tidak terduga yang melekat pada DPA SKPKD untuk penanganan kesehatan sebesar Rp 45.583.500.328, penanganan dampak ekonomi sebesar Rp 13.150.000.000 dan jaring pengaman sosial sebanyak Rp 19.850.000.000.

Dari jumlah total anggaran untuk penanganan Covid-19 sebesar Rp 278 milyaran, BPK menemukan anggaran penanganan Covid-19 disektor pendidikan yang tidak sesuai ketentuan sebesar Rp 7,6 milyaran. Tak hanya itu, BPK juga menemukan anggaran pelayanan kesehatan masyarakat miskin sebesar Rp 17,4 M bukan merupakan kegiatan penanganan Covid-19.

Menurut BPK kondisi tersebut terjadi lantaran Sekda Ngawi selaku TAPD kurang cermat dalam melakukan refocusing dan reloaksi dalam rangka penanganan covid-19.

Sekda Kabupaten Ngawi, Mokh Sodiq Triwidiyanto yang dikonfirmasi di ruang kerjanya, Kamis (23/12/2021) menyatakan temuan yang disampaikan BPK dalam LHP penanganan pandemi Covid-19 tahun 2020 hanya bersifat administrasi saja.

Menurut Sodiq, temuan itu hanya persoalan administrasi dan penataan anggaran saja. Untuk teknis lebih lanjut Sodiq meminta konfirmasi langsung ke Inspektorat Kabupaten Ngawi.

“Secara administrasi itu penataan anggaran saja. Tetapi teknis detilnya saya tidak paham. Yang tahu inspektorat,” ujar Sodiq.

Sodiq menambahkan ada pendampingan dari kejaksaan terkait penanganan Covid-19.

Sementara itu Inspektur Inspektorat Kabupaten Ngawi, Yulianto yang ditemu terpisah menjelaskan seluruh temuan BPK yang disampaikan dalam LHP penanganan pandemi covid-19 tahun 2020 tidak ada penyimpangan. Pasalnya Pemkab Ngawi sudah menindaklanjuti berbagai temuan dalam LHP tersebut.

“Pasti sudah ditindaklanjuti (masing-masing OPD) kalau tidak ditindaklanjuti akan ditagih BPK,” kata Yulianto.

Yulianto menuturkan sejauh ini belum ada aparat penegak hukum yang menangani persoalan temuan dari BPK tersebut. (*)

Reporter : Wiwiet Eko Prasetyo
Editor : Lutfiyu Handi

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.