18 April 2025

Get In Touch

Saat Bayar Pajak Malah Ditangkap Polisi, Ternyata....

Saat Bayar Pajak Malah Ditangkap Polisi, Ternyata....

Blitar - Satlantas Polres Blitar Kota berhasil menangkap pelaku tabrak lari, yang viral di media sosial. Saat orang tua pelaku, akan membayar pajak tahunan dan bisa diketahui rumahnya.

Kejadian ini berawal pada 15 Pebruari 2020 lalu, ketika Sucipto (53) warga Desa Bendo, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar yang mengendarai sepeda motor. Diserempet oleh sebuah pick up warna silver, di pertigaan Jl. Cempaka - Jl. Tanjung - Jl. Mawar Kota Blitar.

"Kejadiannya sekitar pukul 06.00 WIB, pelaku Khana Winata (22) warga Desa Togogan, Kecamatan Srengat mengendarai pick up AG 8533 IY melaju dari timur ke barat," tutur Wakapolres Blitar Kompol Nur Halim, Selasa (10/3/2020).

Ketika melintas di pertigaan tersebut, pelaku menyerempet sepeda motor Honda Scoopy warna merah AG 6243 QC yang ditumpangi Sucipto hinga terjatuh serta mengalami luka parah. "Karena menjadi korban tabrak lari, putra korban Sucipto melapor ke Polres Blitar Kota," terang Nur Halim.

Setelah menerima laporan ini, petugas Satlantas berkoordinasi dengan Dishub Kota Blitar untuk melihat rekaman CCTV. Tapi hasilnya kurang jelas, sehingga petugas coba mencari CCTV milik toko di sekitar lokasi kejadian. "Akhirnya bisa ditemukan identitas nopol mobil pick up warna silver tersebut, kemudian dilacak ke Samsat Kabupaten Blitar. Ternyata oleh pemilik nya sudah dijual 2 tahun lalu, hingga sudah berganti pemilik sampai 3 kali," ungkapnya.

Petugas Unit Laka Satlantas Polres Blitar Kota terus berupaya mencari keberadaan mobil pick up Daihatsu Grand Max tersebut, termasuk memblokir sebagai antisipasi jika pemilik membayar pajak. "Ternyata upaya ini berhasil, pada 1 Maret 2020 petugas Samsat Srengat memberi informasi jika pemilik pick up yang dicari Unit Laka karena terlibat tabrak lari akan melakukan pembayaran pajak tahunan," papar Nur Halim.

Karena diblokir, pemilik datang lagi untuk mengurus dan membayar pajak pada 4 Maret 2020. Oleh petugas lantas, pemilik yang diketahui ayah dari pelaku tadi diikuti agar bisa mengetahui keberdaan mobilnya. "Hasilnya mobil bisa ditemukan, termasuk pengemudi yang juga pelaku tabrak lari juga berhasil diamankan dari rumahnya di Desa Togogan Srengat," tandasnya.

Kepada polisi pelaku Khana Winata mengaku saat kejadian sedang perjalanan pulang ke Srengat dari Malang, ditanya kenapa melarikan diri setelah menyerempet sepeda motor. "Saya takut pak, takut polisi dan takut dikeroyok massa," ujar Khana.

Ditambahkan Nur Halim, tersangka Khana akan dijerat dengan pasal 310 (3) junto 312 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dengan ancaman penjara diatas 5 tahun, sehingga pelaku ditahan imbuhnya. (ais)

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.