
Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengumumkan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) sebesar Rp 16,81 triliun. Itu terdiri dari kerugian yang disebabkan investasi saham dan reksadana.
"Kerugian negaranya adalah sebesar Rp 16,81 triliun. Terdiri dari kerugian negara (akibat) investasi saham sebesar Rp 4,65 triliun, dan kerugian negara akibat investasi di reksadana sebesar Rp 12,16 triliun," kata Ketua BPK Agung Firman Sampurna saat jumpa pers di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (9/3/2020).
Dia menjelaskan metode yang digunakan untuk menghitungkerugian negara yang diakibatkan oleh kasus perusahaan asuransi pelat merahtersebut.
"Kami sampaikan bahwa metode yang kami gunakan dalammelakukan perhitungan kerugian negara adalah total lost, di mana seluruhsaham-saham yang diduga dibeli secara melawan hukum dianggap berdampak(merugikan negara)," jelasnya.
Dia menjelaskan, sebenarnya BPK sudah merampungkanpenghitungan kerugian negara sejak Rabu atau Kamis pekan kemarin. Namun sampaiakhirnya diumumkan, pihaknya melakukan penyempurnaan dan pemutakhiran data yangdibutuhkan terkait pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan yangberhubungan dengan kasus di Jiwasraya.
Setelah ini penegakan hukum bisa dilanjutkan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung)."Alhamdulillah hari ini rampung sepenuhnya sehingga perhitungan kerugian negaranya baru saja telah kami sampaikan dan kami harapkan konstruksinya sudah lengkap sehingga tahapan penegakan hukum dapat dilanjutkan oleh Kejaksaan Agung," tambahnya. (ins)
Lebih lanjut baca di sisi