08 April 2025

Get In Touch

Aktivis: Permendikbud No 30/2021 Jadi Jaminan Hak Korban Kekerasan Seksual Terpenuhi

Ilustrasi kekerasan seksual.
Ilustrasi kekerasan seksual.

MALANG, (Lenteratoday) - Lahirnya Permendikbud Permendikbud no.30/2021 Tentang Penanganan Kasus Kekerasan Seksual membawa keamanan tersendiri bagi korban. Selain itu, Peraturan Menteri ini juga menunjukkan komitmen Menteri Pendidikan, dalam menangani kasus kekerasan seksual yang banyak terjadi di kalangan perguruan tinggi.

Dalam catatan Tahunan Komnas Perempuan, dari 6.480 kasus kekerasan terhadap perempuan, 30 persen di antaranya adalah kekerasan seksual, atau sebanyak 1.938 laporan. Catatan ini merupakan kasus-kasus yang terekam oleh Komnas Perempuan. Di luar dari itu, masih banyak kasus yang belum terungkap karena belbagai hal.

Namun, dalam catatan tersebut Komnas Perempuan memaparkan, universitas menempati urutan pertama pada tempat terjadinya kasus-kasus kekerasan seksual.

Ditemui dalam waktu yang berbeda, Indayu (23) salah satu aktivis dan pendamping korban kekerasan seksual mengungkapkan, lahirnya Permen soal penanganan kasus kekerasan seksual sebenarnya adalah angin segar bagi seluruh korban kekerasan seksual di lingkup kampus.

“Fakta bahwa peningkatan kasus kekerasan seksual di sektor pendidikan tidak dapat dielakkan, ada yang sudah mencuat ke permukaan karena kerja kolektif cipta ruang aman dari banyak gerakan alternatif yang masif dalam pencegahan dan penanganan kekerasan seksual,” ujar Indayu pada Lentera, Senin, (27/12/2021).

“Namun pasti masih banyak yang belum memberanikan diri untuk speak up karena muncul keraguan terkait pemenuhan hak korban maupun sanksi yang tidak tegas kepada pelaku. Maka dari itu Permendikbud no.30/2021 sangat dibutuhkan,” lanjutnya menjelaskan.

Ia berpendapat, Permendikbud tentang penanganan kekerasan seksual bisa jadi juru selamat bagi korban kekerasan seksual, namun, dalam praktiknya, ini juga butuh komitmen yang jelas dari pihak kampus dalam menjalankannya.

“Ini harus dibarengi dengan kesadaran kolektif pentingnya menarasikan ulang kebijakan yang bersifat universal seperti Peraturan Menteri ini harus diadopsi dengan adanya peraturan yang lebih spesifik di masing-masing perguruan tinggi. Maka dari itu dibutuhkan kesadaran responsif gender dan perspektif korban yang baik oleh seluruh elemen,” kata aktivis yang tergabung dalam Perempuan Berkisah itu.

“Saya rasa Permendikbud ini hadir sebagai harapan baru ditengah semakin percaya diri korban dalam speak up dan Permendikbud ini sebagai jaminan bahwa hak korban akan terpenuhi semaksimal mungkin dan penindakan pelaku akan tegas,” tutupnya.

Reporter : Reka Kajaksana
Editor : Endang Pergiwati

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.