21 April 2025

Get In Touch

Kemenag Tegur Asosiasi Penyelenggara Umroh

Ilustrasi suasana Kabah terakhir (Haramain Sharifain)
Ilustrasi suasana Kabah terakhir (Haramain Sharifain)

JAKARTA (Lenteratoday) -Kementerian Agama (Kemenag) menegur asosiasi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh (PPIU) yang melanggar regulasi dan kesepekatan bersama. Kemenag juga prihatin karena asosiasi PPIU yang ditegur tersebut dinilai telah melakukan gerakan sempalan.

"Kami prihatin di saat kita sedang membangun kekuatan Tim Umroh Indonesia yang solid, namun ada sebagian yang melakukan gerakan mufarroqoh atau gerakan sempalan, dengan rasa bangga lagi, tanpa merasa bersalah, Astaghfirullah," kata Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag, Nur Arifin, dikutip Senin (3/1/2022).

Arifin mengatakan, untuk membangun Tim Umroh Indonesia yang solid. Maka seluruh penyelenggara umroh Indonesia dan pemerintah Indonesia adalah satu tim, yaitu Tim Umroh Indonesia.

Sebelumnya, Kemenag mengeluarkan surat pernyataan sikap dan teguran untuk Ketua Umum Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umroh Republik Indonesia (Amphuri) yang dikeluarkan pada 31 Desember 2021. Tembusan surat ini ke menteri agama, Sekretaris Jenderal Kementerian Agama, Sekretaris Jenderal Kementerian Luar Negeri, Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan, dan Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan.

Isi surat tersebut menyampaikan, pemerintah Indonesia dengan para asosiasi PPIU telah melaksanakan rapat secara daring pada 17 Desember 2021. Rapat itu untuk menyikapi imbauan presiden dan arahan menteri agama untuk tidak melakukan perjalanan ke luar negeri demi keselamatan dan kemaslahatan masyarakat.

Para asosiasi PPIU sepakat untuk menunda pemberangkatan umroh pada bulan Desember 2021. Namun meminta adanya keberangkatan tim kecil atau  tim advance untuk tujuan melakukan uji coba sistem umroh di Arab Saudi.

Usulan tersebut telah direspon oleh pemerintah dan disepakati keberangkatan tim advance sebanyak 25 orang pada 23 Desember 2021 dengan catatan pelaksanaan uji coba sistem tersebut hanya dilakukan oleh tim advance yang berangkat pada tanggal tersebut.

Berdasarkan rapat tersebut, Direktur Jenderal Penyelenggara Haji dan Umroh (Dirjen PHU) telah menerbitkan surat pada 20 Desember 2021 tentang penyelenggaraan ibadah umrah tahun 1443 Hijriyah yang antara lain meminta seluruh PPIU untuk menunda keberangkatan ibadah umrah pada Desember 2021

Berdasarkan data dan fakta bahwa asosiasi PPIU yang saudara pimpin justru mengorganisir anggotanya untuk melakukan uji coba ibadah umrah sendiri. Berangkat pada 30 Desember 2021 dengan mengabaikan kebijakan dan hasil kesepakatan bersama. Sehubungan dengan hal itu Kemenag menyampaikan hal-hal sebagai berikut.

Pertama, Kemenag menyayangkan keberangkatan uji coba umroh pada 30 Desember 2021 karena menjadi preseden buruk bagi asosiasi atau pelaku usaha lainnya untuk memberangkatkan ibadah umroh dengan mengabaikan imbauan presiden dan arahan menteri agama.

Kedua, Kemenag menyatakan kekecewaan atas pelanggaran terhadap kebijakan dan hasil kesepakatan antara pemerintah Indonesia dengan para asosiasi PPIU.

Ketiga, Kemenag hanya menyetujui permohonan keberangkatan ibadah umroh oleh tim advance yang telah berangkat pada 23 Desember 2021. Jika ada umrah selain tanggal tersebut itu di luar kebijakan menteri agama dan melanggar kesepakatan hasil rapat bersama.

Keempat, Kemenag menegur Amphuri dan meminta untuk menghormati regulasi dan kebijakan yang ditetapkan serta wajib menertibkan disiplin anggotanya.

Terpisah, Ketua Umum DPP AMPHURI H. Firman M Nur dalam keterangan tertulis, Minggu (2/1/2022), menyatakan, sangat mengapresiasi 84 anggota yang berangkat mewakili 520 anggota AMPHURI lainnya.

Dikatakan, meski dalam kondisi sangat sulit karena hampir 2 tahun tidak ada pemasukan akibat dihentikannya perjalanan ibadah haji dan umrah, namun tetap bersemangat untuk berangkat secara mandiri membiayai perjalanan ini. 

Firman mengaku, bahwa AMPHURI sudah menghadap Dirjen PHU pada tanggal 27 Desember 2021 untuk menyampaikan laporan rencana keberangkatan secara tertulis dan pada saat itu tidak ada larangan dari beliau. 

Dia menjelaskan, sampai saat keberangkatan dan sampai saat ini, tidak ada Travel Restriction (pembatasan perjalanan) bagi WNI ke luar negeri dan atau ke Arab Saudi. Semua proses berjalan lancar dan dimudahkan, baik saat keberangkatan di tanah air dan juga saat proses ketibaaan di Arab Saudi.

"Sebagai Asosiasi yang diinisiasi oleh Menteri Agama (Almarhum Pak Maftuh Basyuni) pada tahun 2007, AMPHURI menerima teguran ini dengan penuh rasa ikhlas dan menjadikannya sebagai catatan untuk lebih baik lagi dalam melayani Anggota dan melakukan komunikasi dengan Kementerian Agama RI," ucapnya. 

"Insya Allah, dalam waktu dekat, unsur pimpinan DPP AMPHURI akan bersilaturahim kepada Menteri Agama, Dirjen PHU, Dirbina Umrah & Haji Khusus serta jajaran Ditjen PHU untuk kembali membangun komunikasi efektif dan menjalin kebersamaan dalam rangka mempersiapkan musim umrah yang akan kita lakukan di tahun 2022 ini," tutupnya.

Sumber: Republika-Ist

Editor: Arifin BH

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.