MASIH saja ada pihak yang tega ‘menari’ di atas penderitaan warga akibat pandemi Covid-19. Buktinya, koalisi LaporCovid-19 menerima puluhan laporan penyalahgunaan stok vaksin corona. Bahkan ada laporan vaksin booster yang harusnya hanya untuk tenaga kesehatan (nakes) dijual illegal ke pihak yang mau bayar. Tak resminya jalur suntikan ketiga otomatis juga menimbulkan terbitnya sertifikat vaksin palsu. Bukti kuat lainnya, suntikan dilakukan di 2021 padahal pemerintah baru akan memberikan booster ke masyarakat umum per 12 Januari 2022 mendatang. Bahkan, di tahap awal ini tidak semua daerah bisa melakukan. Program ini hanya ditargetkan ke usia dewasa di wilayah yang tingkat vaksinasi dosis pertamanya minimal 70% penduduk dan dosis kedua minimal 60% penduduk. Kabar baiknya, pemerintah mengklaim 86,6% warga telah memiliki antibodi SARS-CoV-2.https://cdn.lentera.co/c/newscenter/lenteratoday/2022/01/05012022.pdf
[3d-flip-book id="80468" ][/3d-flip-book]https://cdn.lentera.co/c/newscenter/lenteratoday/2022/01/05012022.pdf">