ANGIN segar terkait Bahan Bakar Minyak (BBM) berembus di pekan pertama tahun 2022 ini. Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengisyaratkan penjualan jenis premium batal dihapus. Hal itu tersirat dalam ketentuan terbaru tentang penyediaan, pendistribusian, dan harga jual BBM eceran. Dalam Peraturan Presiden terbaru--PP RI Nomor 117 Tahun 2021-- salah satu poinnya berisi bila ‘saat ini tidak ada lagi pengecualian wilayah penugasan distribusi premium.’ Kabar baik lain adalah, jenis Pertalite akan mendapatkan subsidi dari pemerintah. Bila pembatalan penghapusan bensin Ron 88 serius dilakukan, warganet menilai keputusan itu bisa menjadi ‘pepesan kosong’. Sebab, kenyataan saat ini banyak SPBU yang tidak lagi menyediakan BBM jenis premium. Amsyong dong! https://cdn.lentera.co/c/newscenter/lenteratoday/2022/01/04012022.pdf
[3d-flip-book id="80366" ][/3d-flip-book]https://cdn.lentera.co/c/newscenter/lenteratoday/2022/01/04012022.pdf">