
PALANGKA RAYA (Lenteratoday) – Dari 30 Kelurahan yang ada di Kota Palangka Raya, saat ini 5 Kelurahan berada di zona merah. Sehubungan dengan kondisi tersebut, Dinas pendidikan setempat kembali memberlakukan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) bagi siswa yang berada di wilayah berstatus zona merah.
Menanggapi hal ini, anggota Komisi C DPRD Kota Palangka Raya, Anna Agustina Elsye, berpendapat bahwa kebijakan pembelajaran jarak jauh untuk wilayah kelurahan zona merah dinilai sudah tepat. Mengingat sudah ada 5 Kelurahan yang ditetapkan berstatus zona merah penyebaran Covid-19. Ia pun menghimbau masyarakat untuk semakin meningkatkan dan memperketat protokol kesehatan saat beraktivitas.
"Kita akan bisa melawan Covid-19 jika penerapan prokes dilaksanakan secara bersama oleh seluruh elemen masyarakat, kalau kita bersatu itu yang akan membuat kita kuat,” papar Anna, Rabu (8/2/2022 ).
Sementara itu, sebanyak 5 kelurahan yang saat ini berstatus zona merah yaitu Kelurahan Langkai, Palangka , Panarung, Bukit Tunggal dan Menteng.
Sedangkan kelurahan yang berstatus zona oranye hanya ada 1 kelurahan, yaitu Kelurahan Pahandut. Untuk wilayah berstatus zona kuning terdapat 3 kelurahan yakni Sabaru, Kereng Bangkirai dan Marang. Selebihnya untuk wilayah sejumlah 21 kelurahan berstatus zona hijau yang tersebar di 5 kecamatan.
"Kita harap dengan pencegahan sedini mungkin, penyebaran Covid-19 dapat ditanggulangi dan jumlah Kelurahan dengan status zona merah tidak bertambah," ungkap Anna.
Selanjutnya, Anna mengatakan Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya telah menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait penyesuaian pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas. SE tersebut merupakan tindaklanjut dari Surat Edaran Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 443.1/07/Satgas Covid-19 tanggal 4 Februari 2022 tentang Peningkatan Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah.
Sedangkan SE nomor 420/314/870. Um-Peg/II/2022 menetapkan kelurahan yang berstatus PPKM level 4 (zona merah) diberlakukan pembelajaran jarak jauh (PJJ). Sementara untuk wilayah Kelurahan yang berstatus zona kuning dan oranye diberlakukan PTM Terbatas 50 persen dari kapasitas ruang kelas pada satuan pendidikan.
Untuk kelurahan yang berada di zona hijau, diberlakukan PTM dengan skala 100 persen pada satuan pendidikan yang berada di wilayah tersebut. Dalam surat tersebut menetapkan apabila terjadi status perubahan PPKM level yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang, maka pelaksanaan PTM Terbatas di satuan pendidikan dapat menyesuaikan.
"SE tersebut menjadi panduan dalam pelaksanaan PTM terbatas, kita berharap tidak ada penambahan kasus dan semua kelurahan kembali ke zona hijau agar anak-anak dapat meneruskan PTM dengan aman dan tanpa rasa khawatir," pungkasnya.
Reporter : Novita | Editor : Endang Pergiwati