13 April 2025

Get In Touch

Soal Masa Isoman Pasien Omicron, Ini Paparan Kemenkes

Ilustrasi seorang pasien menjalani isoman.
Ilustrasi seorang pasien menjalani isoman.

JAKARTA (Lenteratoday) – Dikabarkan Omicron menunjukkan gejala yang lebih ringan, atau bahkan tanpa gejala,  ketimbang Covid 19 varian lainnya, Namun hal ini belum berarti masa isoman Omicron menjadi lebih cepat, karena masa isoman tidak lepas dari sejauh mana virus Omicron ini menyerang tubuh pasien. Hal ini tentu perlu diketahui pasien agar masa isolasi mandiri dapat dijalani secara efektif.

Kemenkes RI sudah menetapkan berapa lama waktu untuk isoman Omicron. Masa isoman Omicron bergantung pada gejala Corona yang dialami pasien. Melansir laman Indonesiabaik yang dikelola Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), masa isoman Omicron tercantum dalam Surat Edaran (SE) Menteri Kesehatan RI Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus COVID-19 Varian Omicron yang ditetapkan pada 17 Januari 2022.

Berikut ketentuannya:

Pasien Omicron yang tidak memiliki gejala harus isoman selama 10 hari. Dihitung mulai isoman sejak pengambilan specimen diagnosis konfirmasi ditambah hasil pemeriksaan Nucleic Acid Amplification Test (NAAT) negatif selama dua kali berturut-turut dengan selang waktu >24 jam

Pasien Omicron yang bergejala perlu isoman selama 10 hari sejak muncul gejala, ditambah 3 hari bebas gejala demam dan gangguan pernapasan. Pasien yang bergejala dinyatakan sembuh jika pemeriksaan NAAT negatif selama dua kali berturut-turut dengan selang waktu >24 jam

Masa isoman Omicron telah diketahui, yakni tergantung dari gejala pasien. Selain itu, ada persyaratan klinis jika pasien Omicron ingin melakukan isoman di rumah.

Berikut syarat-syaratnya:

Pasien maksimal berusia 45 tahun

Tidak memiliki komorbid

Dapat mengakses telemedicine atau layanan kesehatan lainnya

Memiliki komitmen untuk isolasi mandiri sebelum diizinkan keluar.

Kemenkes RI juga menetapkan syarat rumah yang bisa dijadikan tempat untuk isoman Omicron. Syarat-syarat tersebut adalah pasien dapat tinggal di kamar terpisah dengan penghuni rumah lainnya, akan lebih baik jika lantai terpisah, kamar mandi di dalam rumah terpisah dengan penghuni rumah lainnya, serta dapat mengakses pulse oksimeter.

Syarat Dapat Obat Gratis Selama Masa Isoman Omicron

Masa isoman Omicron yang dijalani pasien harus didukung dengan pengobatan yang mudah didapatkan. Merujuk pada laman Instagram @kemenkes_ri, berikut langkah-langkah yang harus diikuti untuk mendapatkan pengobatan gratis selama masa isoman Omicron.

Pasien diperiksa dan berdomisili di wilayah Jabodetabek. Lalu, pasien harus tes PCR di laboratorium yang telah bekerja sama dengan Kemenkes RI. Apabila hasil tes PCR positif, maka pihak lab akan melaporkannya ke database Kemenkes (NAR). Kemudian, pasien akan mendapatkan konfirmasi dari Whatsapp Kemenkes atau cek NIK di isoman.kemkes.go.id

Pasien akan melakukan skrining di salah satu 17 layanan telemedicine. Pasien yang layak isolasi mandiri, akan mendapatkan resep digital yang dapat ditebus di isoman.kemkes.go.id/tebusresep.

Telemedicine itu adalah Aido Health, Alodokter, Getwell, Good Doctor, Halodoc, Homecare24, KlikDokter, Lekasehat, LinkSehat, Mdoc, Milvik Dokter, ProSehat, SehatQ, KlinikGo, TrustMedis, YesDok, Vascular Indonesia.

Editor : Endang Pergiwati

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.