
JAKARTA (Lenteratoday) - Terus meningkatnya kasus Covid-19, khususnya di wilayah jakarta, Bogor, Depok, Tanggerang dan Bekasi (Jabodetabek) membuat Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 mendesak agar para pimpinan perkantoran di wilayah aglomerasi tersebut untuk kembali menerapkan Work From Home (WFH).
Hal itu disampaikan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 agar pimpinan perkantoran di wilayah aglomerasi menaati aturan PPKM level 3.
Juru bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan meningkatnya kasus di Jabodetabek disebabkan banyaknya perkantoran yang belum menerapkan WFH seperti yang di atur dalam Irmendagri Nomer 9 Tahun 2022 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
"Khususnya yang disumbangkan oleh klaster perkantoran, baik perkantoran pemerintahan maupun swasta, jika di minggu depan masih menjadi penyumbang dalam aglomerasi maka pimpinan kantor telah gagal dalam kontribusinya untuk menurunkan dan mencegah kasus di daerah tersebut," kata Wiku dalam jumpa pers, Kamis (10/2/2022).
Dalam Irmendagri, diatur pekerjaan non-esensial hanya dibolehkan masuk maksimal 25 %, sedangkan sisanya kerja di rumah atau WFH.
Sementara untuk sektor esensial boleh beroperasi maksimal 50 % khususnya yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat dan 25 % pelayanan administrasi perkantoran untuk mendukung operasional.
Sementara, pekerja kritikal bisa bekerja 100 % dengan protokol kesehatan yang ketat.
"Masyarakat yang rutin melakukan perjalanan termasuk karena tuntutan pekerjaan dan tertular dapat berpotensi menularkan orang lain dalam satu rumahnya dan berpotensi memunculkan klaster keluarga," jelas Wiku.
Untuk saat ini, daerah yang masuk dalam status PPKM Level 3, meliputi seluruh wilayah DKI Jakarta, di Banten meliputi Kota Tangerang, Kota Cilegon, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Serang.
Untuk wilayah Jawa Barat meliputi; Kota Cirebon, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Bandung, Kota Depok, Kota Cimahi, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, dan Kabupaten Sumedang.
PPKM level 3 di Jawa Tengah hanya Kota Tegal, kemudian seluruh wilayah di DI Yogyakarta, Jawa Timur meliputi Kota Kediri dan Kabupaten Pamekasan, serta seluruh daerah di wilayah Bali.
Reporter : Ashar | Editor : Endang Pergiwati